Tembilahan - Aksi bejat AW (77) terbongkar saat seorang warga melihatnya sedang beraksi di rumahnya di Desa Simpang Gaung. Korban, AH (14), mengaku sudah lima kali menjadi korban pencabulan.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menjelaskan, pelaku membujuk korban dengan uang Rp20 ribu hingga Rp100 ribu, disertai ancaman agar tidak melapor.
Pelaku memanfaatkan kedekatan dan kondisi korban yang masih di bawah umur," ungkap Kapolres.
Polisi telah mengamankan AW beserta barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak.
Kasus ini memicu kemarahan masyarakat, yang menilai tindakan pelaku sangat keji. Warga menuntut hukuman maksimal agar menjadi pelajaran.
Pihak berwajib mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan tindakan mencurigakan terhadap anak-anak.
Korban saat ini sedang mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma akibat kejadian tersebut.