Tembilahan, – Lapas Kelas IIA Tembilahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan akses keadilan kepada seluruh warga binaan Selasa (08/07)
Bertempat di aula Lapas, digelar penyuluhan hukum yang dipandu langsung oleh Lembaga Bantuan Hukum Independen (LBHK) Markfen Justice, organisasi bantuan hukum yang sebelumnya telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan pihak lapas. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua LBHK Markfen Justice, Marko Efendi, S.H., dan disambut antusias oleh para warga binaan.
Penyuluhan ini merupakan bagian dari implementasi amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mewajibkan negara untuk menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu, termasuk warga binaan pemasyarakatan. Dalam kegiatan ini, warga binaan diberi pemahaman seputar hak-hak hukum mereka, alur permohonan bantuan hukum, serta pentingnya pendampingan dalam menghadapi proses hukum, baik yang sedang berjalan maupun yang sudah inkrah.
Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Prayitno, menyampaikan apresiasinya atas konsistensi LBHK Markfen Justice dalam mendampingi dan mengedukasi warga binaan. “Kami sangat mengapresiasi sinergi ini. Penyuluhan seperti ini bukan hanya soal informasi, tetapi bentuk nyata negara hadir dalam memenuhi hak asasi warga binaan, khususnya dalam akses terhadap keadilan,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus dijadwalkan secara berkala agar seluruh warga binaan mendapatkan kesempatan yang sama.
Harapannya, melalui penyuluhan ini warga binaan memiliki pemahaman hukum yang lebih baik dan mampu menjalani proses pemasyarakatan secara lebih sadar dan produktif. “Kami ingin pembinaan di lapas tidak hanya bersifat fisik dan mental, tetapi juga menyentuh aspek kesadaran hukum. Ini sejalan dengan prinsip pemasyarakatan, yakni membentuk manusia yang sadar hukum, bertanggung jawab, dan produktif di tengah masyarakat nantinya,” tutup Kalapas.