Terungkap! 2,2 Kg Ganja Disita dari Rumah Bandar di Siak, Ini Kronologinya

Kamis, 31 Juli 2025 | 21:29:19 WIB

PEKANBARU - Keluhan masyarakat sekitar rumah Azroi, terkait aktivitas tetangganya tersebut yang meresahkan. Atas dugaan memperjualbelikan daun ganja kering, direspon Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Apit, jajaran Polres Siak dengan melakukan penangkapan. Hasilnya, barang bukti lebih dari 2,2 kilogram daun ganja kering terdiri dari paket besar dan kecil diamankan.

Penangkapan Azroi berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait aktivitas tersangka yang mencurigakan warga setempat ke Polsek Sungai Apit, Sabtu (26/7).

Kapolsek Sungai Apit, Iptu Budiman S Dalimunthe SH MH yang menerima laporan langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan tim untuk melakukan penyelidikan. 

Setelah dipastikan Azroi memang bandar daun ganja. Didampingi Ketua RT dan warga setempat, petugas langsung melakukan penggerebekan.

“Saat tiba di depan rumah, tersangka Az sedang berjalan keluar. Sehingga kesempatan itu langsung dimanfaatkan anggota melakukan penangkapan,” kata Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi, saat memimpin konferensi pers di Mapolres, Kamis (31/7/2025).

Dari penangkapan itu petugas menemukan empat paket ganja kering siap edar yang ada dalam genggaman tangan kiri Azroi.

“Empat paket kecil ganja siap edar yang diamankan pertama beratnya 6,8 gram,” terang Kapolres.

Tidak puas, didampingi Ketua RT dan warga setempat. Tim opsnal lanjut melakukan penggeledahan didalam rumah dan menemukan barang bukti jauh lebih besar.

“Hasil penggeledahan di dalam rumah tersangka, petugas kembali menemukan 2 paket besar ganja kering dibungkus lakban kuning seberat 2,2 kilogram. Kemudian, satu toples plastik biru berisi ganja seberat 4,3 gram, lalu dua linting rokok berisi ganja seberat 2,2 gram. Turut juga diamankan alat komunikasi tersangka berupa satu unit handphone Samsung Note 10+ warna hitam dan satu unit handphone Redmi 10C warna biru,” jelas Kapolres.

Menurut pengakuannya saat diinterogasi, tersangka mengakui mendapatkan ganja yang dijualnya dari seorang pria bernama Zainal Alif (ZA), warga Desa Suak Merambai, Kecamatan Bunga Raya.

“Tim sudah mendatangi rumah ZA, namun yang bersangkutan tidak ditemukan. Karena diduga telah mengetahui kedatangan petugas dan berhasil kabur,” ujar Kapolres.

Karena itu, atas hasil tersebut. Kini, AZ ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polsek Sungai Apit.

“AZ saat ini berstatus sebagai DPO,” ungkap Kapolres.

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya membersihkan Kabupaten Siak dari peredaran narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Azroi dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Kapolres.

Terkini