Tembilahan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Rapat Paripurna Ke-23 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 pada Senin, 11 Agustus 2025, pukul 10.20 WIB. Acara berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Jalan Soebrantas, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, H. Iwan Taruna, ST., M.Si.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting daerah, termasuk Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, SE., MT. Selain itu, hadir pula perwakilan dari unsur TNI dan Polri, serta pejabat daerah lainnya.
Dandim 0314/Inhil diwakili oleh Danramil 01/Tembilahan, Kapten Inf Riswanto, yang turut hadir dalam rapat tersebut. Kehadiran Danramil 01/Tembilahan ini menunjukkan sinergi antara TNI dan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan dan stabilitas di Kabupaten Indragiri Hilir.
Agenda utama rapat paripurna ini adalah penyampaian pidato Bupati Indragiri Hilir mengenai penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang Perubahan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2025.
Bupati H. Herman, SE., MT, dalam pidatonya menjelaskan bahwa perubahan APBD diperlukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran.
Selain itu, perubahan APBD juga mempertimbangkan keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, serta adanya keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah menetapkan Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2025, yang menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025.
Rancangan perubahan KUA-PPAS tersebut telah dibahas sebelumnya dan berhasil memperoleh kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD pada tanggal 14 Juli Tahun 2025. Diharapkan, Ranperda tersebut dapat segera dibahas dan disetujui bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.