Di Momen HUT RI Ke -80, Lapas Tembilahan Berikan Remisi Kepada 879 Warga Binaan, 14 Dinyatakan Bebas Langsung

Ahad, 17 Agustus 2025 | 17:46:29 WIB

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan memberikan remisi umum kepada ratusan warga binaan, Minggu (17/8/2025).

Dari total penghuni lapas yang berjumlah 1.118 orang, sebanyak 879 warga binaan memperoleh remisi umum, sedangkan 14 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Selain itu, jumlah penerima remisi secara keseluruhan tercatat sebanyak 885 orang, yang tersebar dari berbagai kategori tindak pidana.

Kepala Lapas Kelas IIB Tembilahan, Prayitno, A.Md.IP., S.Sos, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat administrasi maupun berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

> “Remisi ini bukan hadiah, tetapi bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang mampu menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik selama menjalani pembinaan di lapas,” ujar Kalapas Prayitno.

Ia menambahkan, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri dan menaati aturan yang berlaku di dalam lapas.

Kegiatan pemberian remisi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sebagai wujud implementasi sistem pemasyarakatan, sekaligus bagian dari perayaan HUT RI ke-80 tahun 2025.

Terkini