Dua Pelaku Pembakar Lahan di Inhu Diringkus Polisi

Jumat, 05 September 2025 | 09:11:23 WIB
Ilustrasi: Petugas Manggala Agni memandamkan Karhutla di Riau.

INDAGIRI HULU – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus digencarkan. Komitmen ini kembali ditunjukkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) dengan menangkap dua orang tersangka pelaku pembakaran lahan di dua lokasi terpisah. 

Langkah tegas ini diambil untuk mencegah meluasnya kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan ekosistem.

Pada Jumat, 29 Agustus 2025, aparat kepolisian berhasil meringkus seorang petani berinisial WD alias Wawan (52) di Desa Rawa Asri, Kecamatan Kuala Cenaku. Wawan diduga kuat membakar lahannya sendiri yang mencapai sekitar 9 hektare. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa korek api dan beberapa batang kayu bekas terbakar.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan kronologi penangkapan Wawan. "Awalnya, kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kebakaran lahan. Setelah kami cek bersama tim, ditemukan api yang masih menyala," ujar Kapolres. 

Hasil interogasi menunjukkan bahwa api bermula saat Wawan membakar plastik bekas, yang kemudian menjalar ke rumput kering dan meluas tak terkendali.

Tak berselang lama, kasus serupa kembali terungkap di hari berikutnya. Pada Sabtu, 30 Agustus 2025, petugas berhasil menangkap seorang petani lain berinisial KY (52) di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku. KY kedapatan membakar lahannya seluas 1 hektare. Menurut Fahrian, KY mengakui perbuatannya. 

"Tersangka KY membakar dedaunan kering menggunakan korek api, hingga api menjalar ke seluruh lahan," jelasnya. 

Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk korek api, kayu bekas terbakar, satu unit gergaji mesin (chainsaw), dan bibit kelapa sawit.

Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP. Ancaman pidana penjara menanti mereka karena perbuatan yang merusak lingkungan.

Kapolres Fahrian menegaskan bahwa Polres Inhu tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap para pelaku pembakar lahan. 

"Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem," tegasnya. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena dampaknya tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berpotensi dipidana.

Penangkapan dua tersangka ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Inhu dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kabut asap yang kerap menghantui wilayah Riau. Dengan tindakan tegas seperti ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat sehingga kasus karhutla dapat diminimalisir di masa mendatang.

Terkini