Batu Para,Seribuparitnews.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu Bara terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak. Kali ini, penyidik resmi menyerahkan berkas perkara (Tahap 1) kasus pencabulan anak di bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu Bara pada Selasa (09/09/2025).
Kasus ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/282/VIII/2025/SPKT/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT tanggal 14 Agustus 2025, yang dilaporkan oleh Daulat Marbun (DM). Dalam laporan tersebut, DM mengungkapkan bahwa cucunya, seorang anak laki-laki berusia 13 tahun, menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka berinisial MHS (61), warga Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.
Menurut keterangan Kanit 1 (Resum/PPA) Sat Reskrim Polres Batu Bara, IPDA Ade Sundoko Masry, S.H., penyerahan berkas perkara ini dilakukan setelah rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap untuk diteruskan ke tahap berikutnya.
“Perbuatan cabul tersebut dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Rabu, 06 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, dan Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Semua kejadian berlangsung di kamar tidur tersangka MHS di Desa Tanjung Seri,” tegas IPDA Ade Sundoko.
Atas perbuatannya, MHS dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU RI No. 23 Tahun 2002, serta Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Kami dari Sat Reskrim Polres Batu Bara berkomitmen melanjutkan kasus ini dengan bekerja secara profesional sesuai laporan dari korban dan demi tegaknya hukum serta perlindungan anak,” tutup Kanit PPA.
Kasus ini menambah deretan panjang tindak pidana pencabulan terhadap anak yang mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Batu Bara. Masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan tegas, transparan, dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.(Boys-4)