43 TKI Bermasalah Tiba di Dumai, Ditangani Langsung BP3MI Riau

Ahad, 28 September 2025 | 17:33:07 WIB
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan

PEKANBARU - Sebanyak 43 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 16.10 WIB. Para PMI yang dipulangkan terdiri dari 32 pria dan 11 wanita.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, para PMI tersebut dipulangkan Pemerintah Malaysia dari Depot Detensi Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang, melalui koordinasi antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan BP2MI Riau.

"Ke-43 PMI tersebut berasal dari berbagai provinsi yakni Jawa Timur 15 orang, Aceh 9 orang, Sumatera Utara 6 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB) 7 orang, Riau 3 orang, Jambi, Banten, dan Jawa Barat masing-masing 1 orang," ujarnya.

Proses pemulangan ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memberikan perlindungan kepada PMI, termasuk mereka yang berada dalam kondisi rentan.

"Negara hadir untuk setiap PMI, termasuk mereka yang berada dalam kondisi rentan. Kami menerima 43 PMI yang dideportasi," kata Fanny.

Setibanya di pelabuhan, seluruh PMI akan menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Kota Dumai serta pemeriksaan kesehatan awal oleh Pusat Karantina Kesehatan Pelabuhan.

Para PMI kemudian didampingi oleh P4MI Dumai untuk proses registrasi IMEI di Bea Cukai. Setelah itu, mereka dibawa ke Rumah Sakit PMI P4MI Kota Dumai untuk pendataan, pelayanan dasar, dan fasilitasi pemulangan ke daerah asal.

Fanny menambahkan, edukasi terus dilakukan agar masyarakat tidak tergoda bekerja di luar negeri secara ilegal.

"Kami terus mengedukasi tentang bahaya bekerja secara non-prosedural. Banyak dari mereka tidak menyadari risikonya hingga akhirnya dideportasi. Kehadiran kami tidak hanya mengundang, tetapi juga memulihkan dan menyampaikan bahwa negara ini tidak diam," jelasnya.

Terkini