Simpan Sabu di Pohon Pisang, Pengedar Narkoba di Kampar Ditembak

Kamis, 02 Oktober 2025 | 20:14:12 WIB

KAMPAR - Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi berhasil diringkus oleh Polsek Kampar,  Kabupaten Kampar, Riau. Penangkapan dramatis ini terjadi di Dusun II Singkawang, Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar, pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat.

Dua pelaku yang diamankan adalah FI (24), warga Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar, dan IQ (23), warga Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar. Keduanya diketahui berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut. Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang menjelaskan bahwa salah satu pelaku, FI, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan. 

"Salah satu pelaku FI terpaksa kita tembak karena melawan dan berusaha kabur saat pengembangan kasus," kata Boby Kamis 2 Oktober 2025.

Boby merinci, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar mengenai aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang sering dilakukan oleh pelaku FI di Dusun II Singkawang. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

"Pada pukul 17.30 WIB, petugas melihat FI sedang duduk bersama IQ di warung milik FI. Petugas lantas bergerak cepat mengamankan kedua pelaku dan melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan," kata Boby.

Dari penggeledahan awal, ditemukan 12 paket narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik bening dan 4 butir pil ekstasi. Setelah diinterogasi, pelaku FI mengakui masih menyimpan barang haram lainnya di belakang rumah, tepatnya di bawah pohon pisang.

Saat FI dibawa menuju lokasi penyimpanan sabu tersebut, pelaku tiba-tiba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas lantas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

"Setelah pelaku berhasil diamankan kembali, petugas melanjutkan penggeledahan di lokasi yang ditunjuk. Di sana, ditemukan lagi 2 paket sabu-sabu berukuran sedang yang dibungkus plastik bening, disembunyikan di dalam kotak rokok kaleng yang dilapisi tisu dan lakban," jelas Boby.

Total barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku adalah sabu-sabu dengan berat bruto 27,61 Gram dan pil ekstasi sebanyak 4 butir dengan berat bruto 1,65 gram. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Hasil interogasi menunjukkan bahwa kedua pelaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial IY (DPO). Saat ini, FI dan IQ bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terkini