Musdesus Sialang Panjang Tetapkan Jumlah KPM Penerima BLT Tahun Anggaran 2022

Rabu, 16 Maret 2022 | 12:57:00 WIB

 



SERIBUPARITNEWS.COM,TEMBILAHANHULU - Guna menetapkan Kelompok Penerima Manfaat Baru Penerima Bantuan Langsung Tunai Tahun Anggaran 2022 dari Dana Desa 


Pemerintah Desa Sialang Panjang Kecamatan Tembilahan Hulu Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Penetapan Jumlah Kelompok Penerima Manfaat Selasa (15/03)


Kegiatan musyawarah Desa Khusus tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Desa Sialang Panjang Kecamatan Tembilahan Hulu 


Dalam arahannya M.Juber dalam sambutannya menyampaikannya sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2021 Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022,Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa,Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun2021 tentang Perioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Rumah Tangga Miskin di Kabupaten Indragiri Hilir.


Bahwa penetapan Kelompok Penerima Manfaat harus dilaksanakan secara musyawarah Desa dengan pendataan yang dilakukan sebelumnya,ungkap kepala Desa 


"nantinya tambahan Data Kelompok Penerima Manfaat akan disinkronkan dengan dana desa dalam kegiatan penanganan dana sosial masyarakat terdampak covid-19 tutup kepala Desa 


Redaksi 

Terkini