KSOP Kelas IV Tembilahan Gelar Program Gerai Pengukuran Kapal GT 7 Gratis bagi Pemilik Kapal Kecil di Indragiri Hilir

Kamis, 23 Oktober 2025 | 17:28:14 WIB

Indragiri Hilir – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tembilahan, di bawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, akan melaksanakan program Gerai Pengukuran Kapal GT 7 Gratis bagi pemilik kapal kecil di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional Gerai e-Pas Kecil, yang bertujuan meningkatkan keselamatan pelayaran, memberikan kepastian hukum, serta mendorong tertib administrasi kapal di seluruh perairan Indonesia. Pelaksanaan program ini berpedoman pada Surat Edaran Nomor SE 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Gerai Pengukuran Kapal GT 7 oleh KSOP Kelas IV Tembilahan.

Program Gerai Pengukuran Kapal GT 7 akan dilaksanakan mulai 28 Oktober hingga 10 November 2025. Rangkaian kegiatan meliputi penyerahan berkas, verifikasi, pengukuran kapal, hingga pencetakan dan penyerahan dokumen e-Pas Kecil kepada para pemilik kapal.

Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan, Feriland Saragih, S.Si.T., menegaskan bahwa seluruh layanan dalam program ini tidak dipungut biaya alias gratis. Menurutnya, langkah ini diambil untuk membantu masyarakat pesisir, nelayan, serta pemilik kapal angkutan sungai memperoleh legalitas resmi tanpa harus keluar daerah.

“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik kapal kecil, baik kapal nelayan, kapal angkut hasil kebun, pompong, maupun speedboat di bawah GT 7, agar segera memanfaatkan layanan ini. Semua proses kami pastikan cepat, mudah, dan gratis tanpa pungutan apa pun,” ujar Feriland Saragih kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Feriland menyebut, KSOP Tembilahan menargetkan lebih dari 100 kapal dapat terdaftar dan memperoleh dokumen resmi melalui program gerai ini. Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal media dan komunikasi langsung kepada masyarakat.

“Kami berharap dukungan penuh dari masyarakat maritim di Indragiri Hilir. Sosialisasi sudah kami lakukan melalui media sosial, pemberitaan, dan komunikasi langsung agar masyarakat memahami pentingnya e-Pas Kecil sebagai dokumen resmi kapal,” tambah Feriland.

Selain menjadi identitas resmi kapal, Feriland menegaskan bahwa dokumen e-Pas Kecil juga memberikan perlindungan hukum dan menjamin keselamatan pelayaran. Dengan dokumen ini, pemilik kapal akan lebih mudah mengakses berbagai fasilitas, termasuk pembiayaan dari perbankan.

Program ini turut mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, yang dituangkan dalam surat Bupati tertanggal 9 September 2025 Nomor 500.6.1590/SETDA-EK. Surat tersebut menegaskan dukungan terhadap pelaksanaan Gerai Nasional e-Pas Kecil di wilayah Indragiri Hilir.

Adapun jadwal lengkap pelaksanaan Gerai e-Pas Kecil KSOP Tembilahan mencakup:

  1. 28–30 Oktober 2025: Penyerahan Persyaratan Berkas e-Pas Kecil.
  2. 31 Oktober 2025: Verifikasi Persyaratan Berkas.
  3. 3–5 November 2025: Pengukuran Kapal.
  4. 6–8 November 2025: Perhitungan Pengukuran dan Pencetakan e-Pas Kecil.
  5. 10 November 2025: Penyerahan e-Pas Kecil kepada Pemilik Kapal.

Feriland menambahkan bahwa KSOP akan menurunkan tim langsung ke lapangan untuk mempercepat proses pengukuran kapal. Semua layanan diberikan secara transparan dan tanpa pungutan liar agar masyarakat merasa aman dan percaya terhadap layanan pemerintah.

“Kami siap turun langsung ke lapangan membantu masyarakat dalam proses pengukuran kapal. Semua layanan kami berikan gratis dan transparan. Mari bersama wujudkan pelayaran yang aman, tertib, dan legal di perairan Indragiri Hilir,” tutupnya.

Melalui pelaksanaan Gerai Pengukuran Kapal GT 7 ini, KSOP Kelas IV Tembilahan menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan keselamatan pelayaran, menertibkan administrasi kepemilikan kapal, serta menghadirkan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan berpihak kepada masyarakat maritim di Kabupaten Indragiri Hilir.

 

Terkini