Adek Jual Tanah Milik Pribadi, Abang Ribut dan Berujung Laporan Ke Polres Batu Bara

Ahad, 26 Oktober 2025 | 14:57:08 WIB
Lokasi Tanah Sengketa

Batubara,- Komplik jual beli tanah terjadi di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, yang melibatkan dua saudara kandung, Juandus Nainggolan dan Sardianus Nainggolan. Permasalahan bermula dari tanah seluas 14 rante setengah milik Juandus yang telah dijual kepada seorang warga bernama Pak Deddy Azhar, namun kemudian berujung pada laporan polisi yang dilayangkan oleh Sardianus terhadap pembeli tanah tersebut.

Menurut keterangan yang diperoleh awak media, Juandus Nainggolan adalah pemilik sah tanah seluas 14 rante setengah di dua lokasi berbeda di Desa Tanjung Muda. Tanah tersebut diketahui selama bertahun-tahun dikelola oleh abang kandungnya sendiri, namun dari sekian lamanya sampai lebih dari 10 tahun di kelola oleh abangnya Sardianus Nainggolan, adeknya Juandus Nainggolan sama sekali sepeserpun tidak perna menerima hasilnya, akibat tidak adanya hasilnya dari tanah yang dikelola Abang nya Sardianus nainggolan akhirnya adek Juandus Nainggolan berniat menjual ke abangnya, Sardianus Nainggolan tunggu punya tunggu hingga 4  bulan lebih tidak ada sama sekali Sardianus Nainggolan berniat membayar kepada adek nya Juandus Nainggolan

Dengan tidak koperatifnya  Sardianus Nainggolan tidak niat bayar tanah Juandus Nainggolan sekian lama, Juandus pun menjual tanah tersebut kepada Dedi Azhar, yang juga berdomisili di desa yang sama. Konflik mulai mencuat setelah Juandus Nainggolan memutuskan untuk menjual tanah itu kepada Pak Deddy Azhar, dengan alasan sudah tidak lagi dikelola abangnya Sardianus Nainggolan

Berdasarkan penuturan Pak Deddy Azhar, proses pembelian dilakukan secara terbuka dan disetujui oleh pihak keluarga Juandus Nainggolan “

Kalau Dedi  Azhar memang mau serius mau beli tanah  saya panjar saja dulu,” ungkap Juandus Nainggolan kepada, Deddy Azhar, Setelah berkomunikasi langsung dengan Juandus Nainggolan lewat sambungan telepon, Deddy Azhar akhirnya menyetujui dan menyerahkan uang panjar sebesar Rp20 juta sebagai tanda jadi pembelian tanah tersebut.

Namun, beberapa hari setelah panjar diberikan, Sardianus Nainggolan mendatangi rumah Pak Deddy Azhar Dalam pertemuan tersebut, Sardianus Nainggolan mohon sama Deddy Azhar agar membatalkan membeli tanah milik Juandus Nainggolan sambil berkata kudengar kau mau beli tanah adekku itu, kupulangkanlah panjar mu itu ya,” kata Sardianus, Nainggolan tapi tanpa ada menunjukkan sepeserpun uang hanya dengan ucapan saja seperti diceritakan oleh Deddy Azhar Permintaan tersebut ditolak oleh Deddy Azhar karena ia merasa sudah resmi memberikan panjar dan telah menunggu proses lebih dari lima bulan. Sardianus kemudian menegaskan bahwa ia tidak akan menandatangani batas pringgan tanah jika transaksi tetap dilanjutkan.

Beberapa bulan berselang, pembelian tanah tersebut dilunasi oleh Pak Deddy Azhar sebesar Rp130 juta kepada Juandus Nainggolan sebagai pemilik sah. Dokumen dan surat tanah kemudian diajukan kepada PJ Kepala Desa Tanjung Muda, Muhammad Nuur Saragih, SH., untuk pengurusan administrasi dan pembuatan surat kepemilikan. Proses administrasi berjalan lancar dan tiga saksi penanda batas telah menandatangani dokumen tersebut.

Namun, Sardianus Nainggolan tetap menolak menandatangani batas pringgan dengan alasan keberatan atas transaksi yang dilakukan adiknya. Ia berpendapat bahwa tanah tersebut tidak seharusnya dijual kepada orang lain tanpa persetujuannya, meski secara hukum kepemilikan berada di tangan Juandus Nainggolan. Sikap penolakan ini memunculkan ketegangan antara kedua saudara kandung dan berdampak pada hubungan baik mereka selama ini.

Tidak berhenti sampai di situ, Sardianus Nainggolan akhirnya melaporkan Pak Deddy Azhar ke Polres Batubara dengan tuduhan penyerobotan, pengerusakan tanah di batas pringgan miliknya. Laporan ini muncul setelah diketahui bahwa tanah yang dibeli oleh Deddy Azhar berbatasan langsung dengan lahan milik Sardianus Nainggolan. Dalam laporan tersebut, Sardianus menuding adanya pengikisan batas tanah akibat penggunaan alat berat dalam proses pembersihan lahan.

Akibat dari jual beli tanah tersebut, terjadi pengukuran yang salah akibat tidak mau nya Abang kandung Juandus  Nainggolan tidak ikut dalam pengukuran tanah, yang sudah dilakukan sampai tiga kali, meski sudah dipanggil langsung oleh kepala dusun setempat, mengakibatkan salah ukur dimana tanah Sardianus masuk 1,2 meter dan begitu juga dengan tanah pembeli Deddy Azhar masuk 6 meter dari mengikuti surat lama, namun meski demikian, Pak Deddy Azhar menunjukkan itikad baik dengan memperbaiki kembali batas tanah milik Sardianus Nainggolan 1,2 meter yang tergores alat berat tersebut hingga selesai, serta mengiklaskan tanah Dedi 3 meter kepada Sardianus Nainggolan secara cuma-cuma tanah Deddy Azhar yang masuk juga dalam ukuran tanah milik Sardianus Nainggolan tersebut.

Dan dari keberatan Sardianus Nainggolan yang mana sampai pelaporan ke Polres Batu Bara terkait SKT yang sudah diterima oleh Deddy Azhar bahwasanya Sardianus Nainggolan belum menanda tangani sepadan tanah, dia tidak berkaca dari SKT yang diurus oleh sardianus Nainggolan sendiri bahwasanya 3 orang belum menanda tangani sepadan tanah SKT nya

Dengan santun dan tidak ingin ada keributan menegaskan tidak pernah bermaksud merusak atau melanggar batas tanah milik siapa pun. “Saya hanya ingin semua berjalan baik, sesuai aturan, karena tanah itu sudah saya beli secara sah dari pemiliknya,” ujar Dedi. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap klarifikasi di Polres Batubara, sementara warga berharap aparat desa dan pihak berwenang dapat menjadi penengah agar konflik keluarga Abang beradik bisa selesai secara kekeluargaan

Terkini