Kepala Kantor Pertanahan Indragiri Hilir Ikuti Rapat Teknis Penyelesaian Sengketa Kawasan Perbatasan

Rabu, 05 November 2025 | 17:07:11 WIB

Tembilahan  — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Khomsadi, S.ST., menghadiri Rapat Teknis Tim Penyelesaian Sengketa dan Konflik Kawasan Perbatasan Pertanahan yang diselenggarakan di Aula Lantai V Kantor Bupati Indragiri Hilir Rabu (05/11) 

 Rapat ini dipimpin langsung oleh Kabag Tata Pemerintahan Setda Inhil, Abdul Hadi, SE, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat serta instansi teknis terkait yang berperan dalam penyelesaian permasalahan pertanahan di wilayah perbatasan.

Dalam rapat tersebut, Muhammad Khomsadi bersama jajaran tim teknis membahas secara mendalam tindak lanjut hasil verifikasi lapangan yang telah dilakukan sebelumnya. Verifikasi ini merupakan bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, khususnya di kawasan perbatasan antardesa dan antarwilayah administrasi di Kabupaten Indragiri Hilir.

Muhammad Khomsadi menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Indragiri Hilir berkomitmen mendukung penuh langkah-langkah strategis yang diambil pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa tanah. Menurutnya, penyelesaian konflik pertanahan tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut stabilitas sosial dan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Permasalahan pertanahan di kawasan perbatasan perlu diselesaikan secara hati-hati dan komprehensif. Kami dari Kantor Pertanahan siap berkoordinasi dengan seluruh pihak agar hasil verifikasi lapangan bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Khomsadi dalam kesempatan tersebut.

Lebih lanjut, Khomsadi menjelaskan bahwa hasil verifikasi lapangan akan menjadi dasar pengambilan keputusan yang objektif dan terukur, baik untuk menentukan batas wilayah maupun penyelesaian hak atas tanah. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat desa, dan masyarakat agar tidak terjadi tumpang tindih klaim lahan di kemudian hari.

“Kami berharap hasil rapat teknis ini dapat memperkuat koordinasi lintas sektor. Dengan adanya data yang valid dan komunikasi yang baik antarinstansi, penyelesaian sengketa tanah bisa dilakukan secara cepat dan tepat,” tambahnya.

Selain membahas hasil verifikasi, rapat juga mengidentifikasi beberapa kendala teknis di lapangan, seperti perbedaan data peta batas, penguasaan lahan oleh masyarakat yang belum bersertifikat, serta kurangnya dokumentasi administrasi di tingkat desa. Kantor Pertanahan Inhil menyatakan siap memberikan pendampingan teknis, termasuk dalam pemetaan ulang dan penataan batas wilayah agar permasalahan dapat diselesaikan secara tuntas.

Dengan terlaksananya rapat ini, diharapkan proses penyelesaian sengketa pertanahan di kawasan perbatasan Kabupaten Indragiri Hilir dapat berjalan lebih efektif. Muhammad Khomsadi menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa Kantor Pertanahan akan terus berperan aktif sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan kepastian hukum dan ketertiban administrasi pertanahan di wilayah Inhil.

 

Terkini