PEKANBARU - Dua pelaku penambangan emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ditangkap penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Kedua tersangka yakni Rody Nasri (34) dan Sihar Saputra Silalahi (25).
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan kedua pelaku berperan sebagai pendulang sekaligus penjual emas ilegal.
"Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku menambang, memurnikan, dan menjual emas secara ilegal atau tanpa izin di wilayah Kuansing," kata Ade Jumat 7 November 2025.
Menurut Ade, pihaknya menitis 2 butir pentolan diduga logam mineral emas, 1 botol cairan merkuri, 2 tabung gas oksigen, 30 buah keramik tembikar, dan 1 unit timbangan digital. Mereka ditangkap pada Rabu 5 November 2025.
"Pengungkapan berawal saat kami menerima laporan adanya aktivitas tambang emas ilegal di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kuansing," kata Ade.
Selanjutnya, tim Subdit IV yang dipimpin Iptu Yola Yulistia Resi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan.
Dari pemeriksaan, diketahui bahwa aktivitas penambangan dilakukan di kawasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Karya Tama Bakti Mulya.
"Emas yang dihasilkan dijual kepada seseorang bernama Fauzi seharga Rp 1.920.000, menyesuaikan harga emas saat transaksi. Lalu kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas perwira jebolan Akpol 2000 itu.