TEMBILAHAN – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Indragiri Hilir mengimbau masyarakat agar memperhatikan dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum melakukan proses peralihan hak jual beli tanah. Himbauan ini disampaikan sebagai bentuk pelayanan publik yang transparan dan untuk mencegah kendala dalam proses administrasi pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Indragiri Hilir, Muhammad Khomsadi, menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami pentingnya kelengkapan dokumen dalam setiap proses peralihan hak atas tanah. “Kami mengimbau agar masyarakat yang hendak melakukan jual beli tanah dapat menyiapkan seluruh dokumen yang disyaratkan agar proses pendaftarannya berjalan cepat dan sesuai ketentuan,” ujarnya di Tembilahan, Kamis (13/11).
Adapun dokumen yang wajib dipenuhi antara lain formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup, serta surat kuasa apabila proses dilakukan melalui pihak yang diberi kuasa. Selain itu, fotokopi identitas diri seperti KTP dan KK, baik milik pemohon maupun kuasa, juga harus dilampirkan dan dicocokkan dengan dokumen aslinya oleh petugas loket.
Untuk badan hukum, masyarakat juga diwajibkan melampirkan fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum, sementara dokumen utama berupa sertipikat tanah asli dan Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjadi syarat pokok yang tidak dapat diabaikan.
Khomsadi menambahkan, pihaknya sering menemukan kendala di lapangan akibat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap dokumen pendukung lain, seperti izin pemindahan hak apabila terdapat ketentuan khusus dalam sertipikat yang membatasi peralihan. “Setiap hak atas tanah memiliki karakteristik tersendiri. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk membaca dengan seksama isi sertipikatnya,” jelasnya.
Selain itu, pemohon juga diminta menyiapkan fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya, serta menyerahkan bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti pembayaran uang pemasukan saat pendaftaran hak. Semua persyaratan ini, kata Khomsadi, menjadi dasar bagi petugas dalam memastikan keabsahan dan kejelasan status tanah yang diperjualbelikan.
Menurutnya, dengan melengkapi seluruh persyaratan tersebut, masyarakat turut mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan dan mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. “Kelengkapan dokumen bukan sekadar formalitas, tapi merupakan perlindungan hukum bagi para pihak dalam transaksi tanah,” tegas Khomsadi.
Ia juga menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan Indragiri Hilir berkomitmen terus memberikan pelayanan prima dan terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait prosedur pertanahan. “Silakan datang langsung ke kantor kami untuk berkonsultasi. Petugas siap membantu menjelaskan setiap tahapan agar masyarakat tidak salah langkah,” tutupnya.