Pekanbaru - Program bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus diminati masyarakat. Hingga saat ini sudah ada 44 orang masyarakat provinsi Riau yang diberikan pendampingan hukum.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi mengatakan, untuk progres program bantuan hukum masyarakat kurang mampu tahun 2025 berjalan lancar. Masyarakat Riau yang diberikan hak hukumnya berupa pendampingan hukum atau yang sedang menghadapi permasalahan hukum diberikan secara gratis.
“Alhamdullilah program bantuan hukum masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan hukum baik di pengadilan maupun di luar pengadilan se Provinsi Riau telah mencapai 44 orang dengan total anggaran Rp220 juta,” katanya, Minggu.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam memberikan bantuan hukum tersebut, pihaknya juga bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Di mana OBH tersebut juga tersebar di 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Dalam menjalankan program ini, pihaknya juga mendapat dukungan penuh dari DPRD Riau.
“Alhamdullilah kami mendapat dukungan dan atensi dari Anggota DPRD Riau Komisi 1 dan kami berharap dukungan dan masukan agar program ini berjalan lancar dan adanya peningkatan kualitas pemberian pendampingan hukum kepada masyarakat kurang mampu di Provinsi Riau,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya akan tetap berupaya mensosialisasikan ke masyarakat dalam momen-momen tertentu melalui media ataupun acara resmi Pemerintahan. Pihaknya juga berharap dukungan Pemerintah Kabupaten/ Kota sampai ke jajaran perangkat desa, agar dapat mensosialisasikan program ini dan sampaikan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Provinsi Riau selalu hadir dan berkomitmen memberikan perlindungan hukum dan hak- hak hukum masyarakat kurang mampu di Riau.
“Kami juga mengharapankan kepada rekan rekan Lembaga Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Ham agar meningkatkan kinerja yg berkualitas dan pelayanan hukum kepada penerima bantuan hukum yang mana ujungnya dapat bermanfaat dan hasil yang baik,” pintanya.
Untuk masyarakat Riau yang ingin mendapatkan bantuan hukum ini, papar Yan, dapat menghubungi OBH di kabupaten/kota masing-masing. Tentunya, dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
“Di antara persyaratan itu adanya surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah. Tujuannya, agar pendampingan hukum ini benar-benar diberikan kepada masyarakat kurang mampu. Namun untuk tahun ini program bantuan tersebut sudah berakhir dan akan dilan