Kantah Inhil Serahkan 100 Sertipikat Elektronik kepada Warga Desa Pasenggrahan

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:15:39 WIB

Sungai Batang -.Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir (Kantah Inhil) menyerahkan sebanyak 100 Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) elektronik kepada masyarakat Desa Pasenggrahan, Kecamatan Sungai Batang, pada Senin, 15 Desember 2025.

Penyerahan sertipikat elektronik tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Pasenggrahan. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Panitia Ajudikasi beserta jajaran tim dari Kantah Inhil sebagai bagian dari pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Desa Pasenggrahan, Jemmy, turut hadir bersama perangkat desa lainnya. Kehadiran pemerintah desa menjadi bentuk dukungan terhadap upaya percepatan legalisasi aset tanah bagi masyarakat di wilayahnya.

Masyarakat penerima sertipikat elektronik tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Penyerahan sertipikat ini menjadi momentum penting bagi warga dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang selama ini mereka kuasai.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Jemmy menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir. Ia menilai program sertipikasi tanah, khususnya dalam bentuk elektronik, sangat membantu masyarakat dalam mengamankan aset tanah mereka.

Menurut Jemmy, penerbitan sertipikat elektronik juga mendorong tertib administrasi pertanahan di tingkat desa. Dengan data yang tercatat secara resmi dan digital, potensi permasalahan pertanahan di masa depan dapat diminimalisasi.

Program PTSL yang terus digalakkan pemerintah dinilai sebagai langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum atas aset tanah masyarakat. Melalui sertipikat elektronik, proses administrasi pertanahan menjadi lebih efisien, aman, serta mengurangi risiko kehilangan dan kerusakan dokumen fisik.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Inhil, Mohammad Khomsadi, menegaskan bahwa sertipikat elektronik memiliki manfaat besar bagi masyarakat. Ia menyebutkan bahwa sertipikat tersebut memberikan jaminan kepastian hukum sekaligus dapat menghindarkan masyarakat dari potensi sengketa tanah di kemudian hari.

Terkini