TEMBILAHAN – Komandan Kodim (Dandim) 0314/Inhil Letkol Arm Wahib Mustofa Fathurrahman, M.Han., bersama Forkopimda Inhil menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMMN) eks Kepabeanan dan Cukai Tembilahan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Selasa (16/12/2025).
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tembilahan selama periode Juni hingga November 2025 di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi. Barang hasil penindakan yang telah berstatus BMMN tersebut terdiri dari 2.118.000 batang rokok ilegal, 25.200 mililiter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 1.094 unit handphone berbagai tipe, 30 pcs sparepart handphone, 30 pcs screen guard, serta 3 pack sparepart handphone lainnya.
Jumlah tersebut mencerminkan masih rawannya wilayah pesisir timur Sumatera, khususnya perairan Indragiri Hilir, terhadap upaya penyelundupan barang kena cukai dan barang impor ilegal. Seluruh barang hasil penindakan telah ditetapkan sebagai BMMN sesuai ketentuan yang berlaku dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Pemusnahan dilakukan dengan metode perusakan fisik sehingga barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali atau dimanfaatkan untuk tujuan apa pun. Proses pemusnahan disaksikan oleh perwakilan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas. Dari penindakan tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp1.612.658.340 di bidang cukai dan Rp1.494.570.000 di bidang kepabeanan.
Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban arus barang serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. “Tindakan ini kami lakukan untuk memastikan barang-barang yang melanggar ketentuan tidak kembali masuk ke pasar. Peredaran barang ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi membahayakan konsumen,” ujarnya.
Setiawan menegaskan, Bea Cukai Tembilahan akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan instansi terkait. “Kami berkomitmen meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar upaya pemberantasan barang ilegal dapat berjalan lebih optimal. Dukungan dan informasi dari masyarakat juga sangat kami harapkan untuk memperkuat pengawasan di lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, Dandim 0314/Inhil di sela kegiatan menyatakan dukungannya terhadap upaya Bea dan Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal. Ia menilai sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan wilayah serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
“TNI siap mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai guna menekan praktik penyelundupan dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Indragiri Hilir,” tegasnya.