Rokan Hilir Ajukan Sanggahan atas Hasil Penilaian Sementara Evaluasi SDI 2024

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:00:26 WIB

Rokan Hilir(Diskominfotiks) – Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Sekretariat Satu data yang terdiri dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiks), Badan Perencanaan Pembangunan Dan Riset Daerah (Baparrida), serta Badan Pusat Statistik (BPS) Rokan Hilir mengajukan sanggahan terhadap hasil penilaian sementara Evaluasi Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) Tahun 2024 yang dirilis oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia, Rabu Siang (17 /12/2025) Di Ruang Digital Informasi RooM Diskominfotiks, Kantor Bupati lantai 7 Bagansiapiapi.

Langkah sanggah ini dilakukan karena adanya masa sanggah yang diberikan oleh Tim Sektretariat SDI Pusat terhadap sejumlah indikator yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk beberapa indikator yang diberi nilai 0, padahal menurut Tim SDI Tingkat daerah Kabupaten Rokan Hilir seluruh kriteria telah dipenuhi dan bukti dukung telah diunggah lengkap.

Berdasarkan hasil penilaian sementara, Kabupaten Rokan Hilir memperoleh Indeks SDI sebesar 54,68 dengan Kategori cukup.

Adapun rincian nilai per domain adalah sebagai berikut, Domain Kebijakan dan Kelembagaan: 91,45, Domain Penyelenggaraan SDI: 41,58, Domain Data Leadership: 54,61  

Sementara itu, penilaian per aspek menunjukkan capaian tinggi pada aspek kebijakan, kelembagaan, pembiayaan, dan penyebarluasan data. Namun beberapa aspek seperti perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan manajemen data masih berada pada kategori rendah.

Kepala Bidang Statistik Diskominfotiks Rokan Hilir, Damawati, SH, MH, menjelaskan bahwa tim telah melakukan pengisian lengkap terhadap 27 indikator penilaian, namun sejumlah indikator teknis seperti standar data statistik, standar data geospasial, metadata statistik, dan metadata spasial justru memperoleh nilai 0. Pada masa sanggah ini yang difasilitasi oleh Ibu Finda dari SDI Pusat mengatakan bahwa akan menindaklanjuti indikator yang di sanggah dan memberi waktu kepada Kabupaten Rokan Hilir paling lambat tanggal 19 Desember 2025 untuk menyampaikan eviden pendukung yang telah disampaikan pada masa sanggah.

“Padahal seluruh bukti telah kami unggah. Ada ketidaksesuaian antara bukti yang kami sampaikan dengan nilai yang diberikan. Karena itu kami melakukan masa sanggah kepada Sekretariat SDI Bappenas,” ujar Darmawati.

Selain itu, indikator pemutakhiran walidata juga dinilai rendah, yakni hanya 12,22, yang menurut tim daerah tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Evaluasi SDI daerah merupakan amanat Peraturan Presiden No. 12 tahun 2025 yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2025-2029 terdapat Indikator Indeks Satu Data Indonesia pada Prioritas Nasional Nomor 7. Evaluasi ini merupakan bagian dari upaya percepatan implementasi SDI di daerah melalui pemantauan dan penilaian berkala.

Tim SDI Rokan Hilir telah melakukan pertemuan resmi secara daring dengan Kementerian PPN/Bappenas untuk menyampaikan sanggahan dan klarifikasi atas nilai yang dianggap tidak sesuai.

Berharap proses verifikasi ulang dapat menghasilkan penilaian yang lebih akurat dan mencerminkan upaya nyata daerah dalam memperkuat tata kelola data.

“Kami optimis nilai akan diperbaiki setelah dilakukan peninjauan ulang. Rokan Hilir berkomitmen penuh mendukung implementasi Satu Data Indonesia,” tegas Darmawati. (Wildani)

Terkini