Pelantikan PAW Anggota BPD Pekankamis Resmi Digelar di Kantor Camat Tembilahan Hulu

Selasa, 23 Desember 2025 | 21:41:36 WIB

Tembilahan Hulu - Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor Kpts. 672/XI/HK-2025 tanggal 10 November 2025, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir secara resmi melaksanakan pemberhentian dan pengangkatan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pekankamis.

Pelantikan PAW anggota BPD Pekankamis tersebut digelar di Kantor Camat Tembilahan Hulu, Selasa, dan dipimpin langsung oleh Camat Tembilahan Hulu, Denny Sastrianto, S.Sos. Kegiatan berlangsung khidmat dan tertib dengan dihadiri sejumlah unsur terkait.

Dalam pelantikan tersebut, dua anggota BPD Pekankamis yang resmi dilantik adalah As’ad dan Muhammad Aini. Keduanya diangkat untuk melanjutkan sisa masa jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipandu oleh rohaniawan. Para anggota yang dilantik tampak serius dan penuh tanggung jawab saat mengucapkan sumpah.
Camat Tembilahan Hulu, Denny Sastrianto, S.Sos, dalam sambutannya menegaskan bahwa anggota BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Ia juga berharap kepada anggota BPD yang baru dilantik agar dapat segera beradaptasi, bekerja secara profesional, serta menjalin sinergi yang baik dengan pemerintah desa demi kemajuan Desa Pekankamis.

Pelantikan tersebut turut disaksikan oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Kepala Desa Pekankamis, Misman, A.Md, sebagai bentuk dukungan dan pengawasan bersama terhadap jalannya pemerintahan desa.

Dengan dilantiknya As’ad dan Muhammad Aini sebagai anggota BPD Pekankamis, diharapkan kinerja lembaga BPD semakin optimal dan mampu berkontribusi nyata dalam pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat desa.

Terkini