Kantor Pertanahan Indragiri Hilir Laksanakan Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah di Kawasan Hutan

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:32:49 WIB

TEMBILAHAN, – Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir telah melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai proses legalitas tanah yang berada di kawasan hutan selasa (30/11) 

Kegiatan sosialisasi tersebut berlokasi di Kelurahan Seberang Tembilahan Barat. Tempat pelaksanaan dipilih di Aula Kantor Lurah guna memudahkan kehadiran warga dan perangkat daerah setempat.

Rapat sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir, Bapak Muda Tri Saputra, S.H. Kehadiran beliau sebagai pemimpin acara memberikan kekuatan dalam penyampaian materi dan arahan penting.

Dalam arahannya, Bapak Muda Tri Saputra, S.H. menekankan pentingnya pendataan yang cermat bagi masyarakat yang menguasai tanah di dalam kawasan hutan. Beliau juga menekankan bahwa pemahaman yang baik terhadap aturan adalah kunci agar proses legalitas dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peserta yang menghadiri sosialisasi ini berasal dari berbagai kalangan. Di antaranya adalah Kepala Desa, perangkat desa, serta warga masyarakat Kelurahan Seberang Tembilahan Barat. Kehadiran berbagai elemen masyarakat ini menunjukkan dukungan terhadap upaya penyelesaian masalah penguasaan tanah.

Selama acara, peserta diberikan penjelasan mendalam mengenai prosedur dan syarat untuk mendapatkan legalitas tanah di kawasan hutan. Materi yang disampaikan disesuaikan dengan kondisi lapangan dan kebutuhan masyarakat setempat.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan semua pihak dapat saling memahami peran dan tanggung jawab masing-masing. Tujuan utama adalah agar kendala-kendala yang ada di lapangan dapat teridentifikasi dengan jelas dan diselesaikan dengan baik.

Semua pihak berharap bahwa hasil dari sosialisasi ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Upaya ini diharapkan dapat mengakibatkan peningkatan kepatuhan terhadap aturan serta penyelesaian masalah penguasaan tanah yang berkelanjutan di Kabupaten Indragiri Hilir.

Terkini