Kurir yang membawa 14,8 kg shabu di Kampar menuntut hukuman penjara seumur hidup.

Jumat, 09 Januari 2026 | 19:40:15 WIB

KAMPAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa dalam kasus perdagangan ilegal narkotika jenis shabu. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah sebagai kurir sabu dengan barang bukti mencapai 14,8 kilogram.

Kedua terdakwa adalah Salmi (39) dan Rizqy Aldi Maulana (26). Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Faisal Pakpahan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bangkinang (PN), Kamis (8/1/2026).

"Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Salmi alias Salmi bin Sidin," kata Jaksa Faisal ketika membacakan surat panggilan di hadapan juri.

Tuduhan serupa juga diajukan terhadap terdakwa Rizqy Aldi Maulana. Faisal menyatakan bahwa Rizqy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan bahwa terdakwa Rizqy Aldi Maulana alias Rizqy bin Usman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan narkotika sebagai dakwaan utama," kata Faisal.

Setelah pembacaan gugatan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan catatan pembelaan atau pembelaan tertulis. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan diadakan minggu depan.

Kasus ini bermula dari pengungkapan Direktorat Riset Narkotika Kepolisian Riau pada tanggal 1 Juli 2025. Kepolisian menerima informasi bahwa ada upaya penyelundupan metamfetamin dalam jumlah besar melalui Kabupaten Kampar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Cipta Karya Ujung dan Jalan Bersama Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang.

Pada saat itu, seorang anggota Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Riau Polda menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah mobil Toyota Innova dengan nomor polis B 2697 UOA yang diduga membawa narkoba jenis metamfetamin ke Provinsi Sumatera Barat.

Tim polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mencegat kendaraan tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kantong plastik hitam di dalam sebuah kotak kardus.

Di dalam tas tersebut terdapat 15 bungkus besar narkotika jenis shabu dengan total berat 14,8 kilogram. Kedua terdakwa segera diamankan dan dibawa ke kantor polisi Riau untuk menjalani pemeriksaan sebelum kasus tersebut diserahkan ke pengadilan.

Terkini