Pendaftaran Ditutup, 821 Orang Melamar Jadi Kepala Sekolah di Provinsi Riau

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:53:49 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya.

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau, melalui Dinas Pendidikan, telah menerima sebanyak 821 pelamar calon Kepala Sekolah tingkat SMA/SMK Negeri se Provinsi Riau. Mereka akan mengisi jabatan untuk 69 Sekolah yang saat ini masih diisil oleh Plt Kepala Sekolah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengatakan sesuai dengan pengumuman dan jadwal Pendaftaran calon Kepala Sekolah yang dibuka mulai tanggal 8-12 Januari, terdapat 821 pelamar yang mendaftar. Dari 821 orang tersebut 12 orang memiliki sertifikat Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS), dan sisanya 809 tidak memiliki BCKS, namun bisa menjadi kepala sekolah. 

“Hingga hari terakhir pendafataran total pendaftar 821, hanya 12 orang yang memiliki BCKS. Namun, yang tidak memiliki sertifikat tetap diterima dan nantinya akan diverifikasi kembali berkas calon kepala sekolah yang mendaftar,” ujar Erisma Yahya, Rabu (14/1).

Dijelaskan Erisman, bagai guru yang memiliki BCKS, tentunya mendapatkan nilai plus, karena memiliki sertifikasi yang diperoleh guru setelah mengikuti pelatihan dan seleksi untuk menjadi kepala sekolah. Sehingga guru tersebut telah memilik pengalaman untuk menjadi kepala sekolah. 

“Ini membuktikan kompetensi manajerial dan profesional dalam kepemimpinan pendidikan, sering kali terkait erat dengan program Guru Penggerak dan diatur oleh Kemendikbudristek. Sesuai arahan pimpinan pemilihan kepala sekolah ini harus profesional, dan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Erisman. 

Setelah dinyatakan lulus administrasi panitia seleksi akan melakukan verifikasi berkas. Seluruh berkas yang masuk akan di verifikasi mulai tanggal 13-30 Januari 2026. Bagi peserta yang memenuhi syarat dan mendapat penilaian dari tim Pansel, selanjutkan akan diumumkan hasil seleksi melalui ruang GTK.

“Untuk penilaian dilakukan oleh Pansel, itu ada tim pertimbangan yang diketuai oleh Sekdaprov. Setelah seluruh berkas diverifikasi dan mendapatkan panilaian okeh tim pertimbangan, baru diumumkan siapa saja yang akan diangkat sebagai kepala sekolah. Tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Erisman. 

Untuk diketahui, pengisian  jabatan Kepala Sekolah yang lowong ini untuk mengisi sebanyak 69 Kepala Sekolah yang saat ini diisi oleh Pelaksana tugas (Plt) Kapala Sekolah SMS/SMK Negeri, yang tersebar di Kabupaten Kota. Sesuai dengan arahan dari Kementrian Pendidikan, jabatan Kepala Sekolah untuk tahun 2026 ini tidak boleh lagi dijabat oleh Plt, harus kepala sekolah Defentif. 

“Sesuai dengan arahan pimpinan pengisian jabatan Kepala Sekokah ini dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, dan meningkatkan kinerja satuan pendidikan sehingga mencapai standar yang diharapkan,” jelas Erisman.

Terkini