Pemprov Riau Dorong Lahirnya Perda Keterbukaan Informasi

Kamis, 22 Januari 2026 | 20:03:40 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau, mendukung langkah dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), yang menyampaikan laporan hasil Indeks Keterbukaan Informasi Anggaran Tahun 2025 yang mencakup 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau, melalui metode pelacakan (tracking) website pemerintah daerah pada periode November hingga Desember 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi, saat launching Indeks Keterbukaan Informasi Anggaran (KIA), yang diadakan oleh FITRA, Kamis (22/1). Pemerintah Provinsi Riau mendukung penuh keterbukaan informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. 

Sekda mengatakan Pemprov Riau sejak 2017 telah mempublikasikan berbagai proses perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran sebagai bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Bagi kami, semakin transparan maka semakin banyak pertanyaan, dan itu adalah tuntutan demokrasi. Pemerintah daerah memang harus menjadi entitas yang terbuka agar publik mengetahui bagaimana pemerintahan dikelola,” ujar Syahrial Abdi. 

Syahrial Abdi mengatakan, bahwa Pemprov Riau tengah mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda), tentang Keterbukaan Informasi Publik yang saat ini masih dalam proses pembahasan di DPRD. Perda tersebut diharapkan menjadi payung hukum untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pengawas.

“Melalui laporan indeks keterbukaan informasi ini, Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen menjadikan transparansi sebagai instrumen utama dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan pembangunan daerah,” jelasnya. 

Sementara itu, koordinator FITRA, Gusmansyah menjelaskan bahwa, keterbukaan informasi publik bukan lagi hal baru, melainkan telah menjadi nadi bagi pemerintah daerah dalam menilai sejauh mana proses perencanaan, penganggaran, hingga implementasi kebijakan telah berjalan dan diketahui oleh masyarakat. Menurutnya, transparansi anggaran memungkinkan publik memberikan masukan yang konstruktif sebagai cerminan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.

“Ketika pemerintah terbuka dan memberikan informasi publik, maka akan banyak masukan dari masyarakat. Itu menjadi landasan riset kami, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, salah satunya melalui instrumen website pemerintah dan OPD,” kata Gusmansyah. 

Kajian yang dilakukan pihaknya menggunakan dokumen perencanaan seperti RPJMD sebagai instrumen penilaian. Gusmansyah menegaskan, transparansi anggaran memiliki banyak manfaat, antara lain mencegah korupsi, mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan kebijakan, meningkatkan akuntabilitas pemerintah, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah. 

Selain itu, mandat keterbukaan informasi juga diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Strategi Kebijakan E-Government. Dari hasil pemantauan lembaga swadaya masyarakat seperti FITRA menjadi referensi penting bagi Pemprov Riau.

“Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, tingkat keterbukaan anggaran Provinsi Riau tercatat mencapai 0,78, yang dinilai patut mendapat apresiasi, meskipun tetap memerlukan pembenahan, khususnya dalam pengelolaan sistem informasi dan sumber daya manusia di bidang teknologi informasi,” jelasnya. 

Terkini