Izin PT SRL dan PT SSL Dicabut: Segera Lakukan Pemulihan Lingkungan dan Evaluasi Izin Korporasi Perusak Lingkungan Lainnya

Jumat, 23 Januari 2026 | 22:05:44 WIB

Pencabutan 28 izin perusahaan di tiga provinsi terdampak bencana ekologis banjir Sumatra—Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat adalah sebuah langkah kecil yang tepat untuk mulai menata ulang pengelolaan lahan dan hutan serta mengembalikan sumber-sumber penghidupan rakyat yang dirampas jumat (23/01)

Ke-28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan itu terdiri dari 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 korporasi lain bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu. Dua di antaranya adalah PT Sumatera Riang Lestari dan PT Sumatera Sylva Lestari, dua perusahaan perkebunan akasia yang izinnya berada di dua provinsi, Sumut dan Riau.

Pada konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kantor Presiden pada 20 Januari 2026, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa dari 28 Perusahaan yang dicabut dua di antaranya adalah PT SRL seluas 173.971 ha dan PT SSL seluas 42.350 ha. Merujuk paparan Mensesneg terkait luasan izin yang dicabut, artinya seluruh izin PT SRL dan PT SSL saat ini telah dicabut. Dalam satu perizinan yang sama, selain berada di Sumut, kedua perusahaan pemasok kayu PT Riau Abadi Pulp and Paper (RAPP) ini juga memiliki konsesi di Riau.

Sebaran lokasi perizinan PT SRL berada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau (Blok I), Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara (Blok II), Kabupaten Bengkalis (Blok IV), Kabupaten Kepulauan Meranti (Blok V), dan Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Indragiri Hilir (Blok VI) Provinsi Riau. Sedangkan sebaran lokasi perizinan PT SSL berada di Blok Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara dan Blok Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Selama beroperasi, baik PT SRL maupun PT SSL memilik riwayat pelanggaran lingkungan, kehutanan, dan hak asasi manusia di Riau. Keduanya berulang kali terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di dalam wilayah konsesinya. Tidak hanya itu, aktivitas PT SRL juga menambah kerentanan di dua pulau kecil Riau, Rupat dan Rangsang. Karenanya, pencabutan izin kedua perusahaan ini harus ditindaklanjuti dengan pemulihan ekologis. Selain itu, Pemerintah juga harus turut mengevaluasi perizinan industri ekstraktif lainnya yang memiliki catatan pelanggaran, khususnya di sektor kehutanan di Riau. Berikut ini catatan dan temuan WALHI Riau tentang beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran di sektor kawasan hutan.

 

No
Nama Perusahaan
Afiliasi
Pelanggaran di Sektor Kehutanan

PBPH

1
PT Diamond Raya Timber

Deforestasi;
Tidak mampu menjaga seluruh areal kerjanya;
Mengancam habitat harimau sumatera;
Konflik lahan dengan masyarakat;
Berada pada kawasan ekosistem gambut lindung; dan
Merusak ekosistem mangrove;

2
PT Riau Abadi Pulp and Paper Pulau Padang
APRIL
Karhutla;
Tidak menjalankan kewajiban restorasi gambut;
Terdapat aktivitas penanaman eukaliptus di areal prioritas restorasi; 
Tidak ditemukan menara pantau api, khususnya di lokasi yang berulang kali terbakar; 
Menambah beban pulau kecil.

3
PT Seraya Sumber Lestari
APRIL
Indikasi korpusi perizinan; 
Konflik dengan masyarakat Desa Tumang; dan
Laporan Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) 2024–2025 yang menunjukkan seluruh indikator lingkungan PT SSL berstatus merah, yaitu:
Pengendalian Pencemaran Air
Pengendalian Pencemaran Udara
Pengelolaan Limbah B3
Pengelolaan Gambut
Pengelolaan B3
Pengelolaan Sampah

4
PT Satria Perkasa Agung
APP
Karhutla;
Tidak menjalankan kewajiban restorasi gambut;
Ditemukan aktivitas pemanenan tanaman Eukaliptus di areal bekas kebakaran; dan
Terdapat perkebunan kelapa sawit di areal konsesi PT SPA.

5
PT Seikato Pratama Makmur
APP
Karhutla;
Tidak menjalankan kewajiban restorasi gambut; dan
Terdapat perkampungan dan perkebunan masyarakat dalam areal kerja perusahaan di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis

6
PT Bukit Batu Hutani Alam (BBHA)

Karhutla;
Tidak menjalankan kewajiban restorasi gambut; dan
Indikasi penebangan hutan di luar areal konsesi.

7
PT Ruas Utama Jaya
APP
Berulang kali terbakar;
Tidak menjalankan kewajiban restorasi gambut; dan
Terdapat pemukiman, Perkebunan kelapa sawit, dan tambak di areal kerja perusahaan

8
PT Suntara Gajapati
APP
Terdapat pemukiman, Perkebunan kelapa sawit, dan tambak di areal kerja Perusahaan

9
PT Rimba Mandau Lestari
APP
Karhutla;
Tidak menjalankan kewajiban restorasi gambut; dan 
Seluruh areal konsesi berada di kawasan ekosistem gambut lindung.

10
PT Balai Kayang Mandiri
APP
Karhutla;
Tidak menjalankan kewajiban restorasi gambut;
Terdapat tanaman eukaliptus dan bukaan lahan baru pada lokasi prioritas restorasi di areal kerja PT BKM; dan 
Terdapat tanaman eukaliptus di luar izin.

Perkebunan Kelapa Sawit

11
PT Gunung Mas Raya
SIMP/
Indofood Grup
Konflik lahan dengan masyarakat; 
Perkebunan dalam kawasan ekosistem gambut lindung seluas 2.174 ha adalah gambut fungsi lindung; 
Perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan; dan
Perkebunan kelapa sawit di luar HGU/IUP seluas 1.787,7 ha

12
PT Salim Ivomas Pratama
SIMP/
Indofood Grup
Konflik lahan dengan masyarakat Melayu Kenegerian Kubu; dan
Perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan

13
PT Ivomas Tunggal
SMG
Konflik lahan dengan masyarakat Suku Sakai;
Perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan;
Perkebunan kelapa sawit 1-2 meter di pinggir sungai;
Membuang limbah B3 jenis spent bleaching earth dan fly ash;
Membuang limbah ke laut; dan
Merusak ekosistem mangrove

14
PT Padasa Enam Utama
PTPN IV
Perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan

15
PT Sawit Asahan Indah
AAL
Konflik lahan dengan masyarakat Desa Lubuk Bendahara Timur dan Sei Kuning, Lubuk Bilang, Teluk Aur dan Induk Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu; dan
Perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan

16
PT Sekar Bumi Alam Lestari
KLK
Konflik lahan dengan masyarakat di Desa Kota Garo dan Koto Aman, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar;
Perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan

17
PT Ramajaya Pramukti
GAR
Menaman kelapa sawit di pinggir sungai sehingga menyebabkan erosi dan pendangkalan sungai;
Perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan; dan
Konflik lahan dengan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Petapahan dan masyarakat di Desa Suka Mulia dan Beringin Lestari Kabupaten Kampar.

18
PT Banyu Bening Utama
Darmex
Korupsi perizinan;
Perkebunan kelapa sawit dalam kawasan ekosistem gambut lindung seluas 2.413,8 ha; 
Konflik dengan masyarakat Desa Kuala Cenaku, Inhu; dan
Perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan

19
PT Gandaerah Hendana
Samsung C&T
Berulang kali karhutla; dan 
Perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan;
Perkebunan kelapa sawit di luar HGU/IUP seluas 1.673,47; 
Perkebunan kelapa sawit pada ekosistem gambut lindung seluas 338,3ha merupakan

20
PT Inecda
Samsung C&T
Konflik lahan dengan Masyarakat Hukum Adat Suku Talang Mamak;
Perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan
Perkebunan kelapa sawit di pinggir sungai; dan
Perkebunan kelapa sawit pada ekosistem gambut lindung seluas 944,9 ha.

21
PT Peputra Supra Jaya
Peputra Masterindo
Tidak memiliki izin pelepasan kawasan pada proses penerbitan izin perkebunan;
Tidak memiliki HGU;
Karhutla; dan
Perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan

Pertambangan

22
PT Bara Prima Pratama

Mencemari sungai Rateh;
Konflik lahan dengan masyarakat Batu Ampar, Inhil;
Dampak buruk blasting terhadap pemukiman masyarakat;
Berada pada kawasan hutan seluas 2.988,54 ha


Eko Yunanda, Direktur WALHI Riau, Menyatakan bahwa berbagai pelanggaran lingkungan hidup dan kehutanan serta konflik yang ditimbulkan oleh korporasi ekstraktif telah memberikan kerugian bagi masyarakat khususnya masyarakat adat dan lokal di Riau. Untuk itu, ia mendesak Pemerintah, dalam hal ini Satgas PKH untuk juga melakukan penertiban ke 22 perusahaan tersebut. 
“Berbagai perizinan perusahaan industri ekstraktif yang menguasai lebih dari setengah luas provinsi Riau seharusnya juga mendapat perhatian dari Satgas PKH mengingat setengah dari wilayah kami berstatus kawasan hutan dan gambut yang sebagian besar dibebani izin PBPH dan sebagian kecil pertambangan. Kami tentunya tidak ingin menunggu bencana ekologis menimpa kami dahulu sehingga pemerintah mau bertindak tegas terhadap berbagai pelanggaran tersebut,” Kata Eko.
Selain dorongan evaluasi dan pencabutan izin, desakan untuk melakukan pemulihan dan pengembalian sumber-sumber kehidupan untuk kedaulatan rakyat juga disampaikan oleh Besta Junandi, Direktur Perkumpulan Elang. Tidak hanya karena dampak aktivitasnya, melainkan kehadiran kedua perusahaan sejak awal memang dilakukan tanpa melalui persetujuan atau partisipasi bermakna dari masyarakat lokal dan adat.
“Pemulihan lingkungan hidup dan hak masyarakat adat yang dirampas selama ini harus menjadi langkah awal pasca pencabutan izin. Kami berharap dicabutnya izin PT SRL dan PT SSL yang selama ini menimbulkan kerusakan ekologis memberikan kedamaian bagi masyarakat, khususnya di pulau kecil Rupat dan Rangsang, serta di Blok Bayas dan Rokan Hulu yang menjadi lokasi kerja kedua perusahaan, bukannya justru hanya berganti aktor perusak lingkungan,” tegas Besta.

 

 

 

 

 

 

 

 

Terkini