Dorong Pemanfaatan Pesisir yang Tertib, KSOP Tembilahan Gandeng PT Nagamas Mitra Usaha

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:24:19 WIB

Pekanbaru - Pada hari Jumat, 30 Januari 2026, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tembilahan, Bapak Feriland Saragih, S.Si.T., melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Garis Pantai dengan PT. Nagamas Mitra Usaha. Kegiatan tersebut berlangsung sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan wilayah pesisir secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penandatanganan perjanjian ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan pihak swasta, khususnya dalam mendukung pengembangan kegiatan kepelabuhanan di wilayah kerja KSOP Kelas IV Tembilahan. Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan garis pantai yang digunakan untuk kegiatan usaha.

Dalam sambutannya, Feriland Saragih menyampaikan bahwa perjanjian tersebut merupakan bentuk komitmen KSOP Kelas IV Tembilahan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang laut dan pantai. “Perjanjian ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan garis pantai dilakukan secara legal, tertib, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap bentuk pemanfaatan wilayah pantai harus memperhatikan aspek keselamatan pelayaran, kelestarian lingkungan, serta kepentingan masyarakat sekitar. Menurutnya, KSOP memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan usaha dan perlindungan wilayah pesisir.

Lebih lanjut, Feriland Saragih menyampaikan bahwa kerja sama dengan PT. Nagamas Mitra Usaha diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan aktivitas ekonomi dan pelayanan kepelabuhanan di Tembilahan. “Kami berharap pihak perusahaan dapat mematuhi seluruh ketentuan yang telah disepakati serta melaksanakan kegiatan usahanya dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.

Penandatanganan perjanjian ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong iklim investasi yang sehat dan transparan di sektor maritim. Dengan adanya perjanjian resmi, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan serta potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Feriland Saragih menekankan bahwa KSOP Kelas IV Tembilahan akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan berjalan sesuai kesepakatan serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keselamatan pelayaran dan lingkungan.

Melalui penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Garis Pantai ini, KSOP Kelas IV Tembilahan berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pelabuhan dan wilayah pesisir yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada pembangunan maritim yang berkelanjutan.

Terkini