Polda Riau Bongkar Sindikat Emas Ilegal dan Narkoba di Kuantan Singingi

Selasa, 03 Februari 2026 | 09:49:44 WIB
Foto ilustrasi (akal imitasi)

PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit IV Tipidter sukses menggulung sindikat penampungan dan pengolahan emas ilegal di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi. Praktik ini diketahui bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang telah lama dikeluhkan masyarakat karena merusak ekosistem lingkungan setempat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga melalui Call Center Polri 110. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat pemurnian emas, Minggu (2/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Tim mengamankan lima orang di lokasi pertama. Satu orang berinisial HM ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pembakar emas, sementara empat lainnya berstatus saksi," ujar Ade Kuncoro, Senin (2/2/2026).

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian meringkus tersangka utama berinisial US yang berperan sebagai pengepul sekaligus pengendali aktivitas PETI di wilayah tersebut. Dalam penggeledahan di kediaman US, petugas menyita uang tunai senilai Rp66.580.000 yang diduga hasil transaksi emas ilegal.

Menariknya, polisi tidak hanya menemukan barang bukti terkait pertambangan. Di rumah tersangka US, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi beserta alat hisap. Atas temuan ini, Ditreskrimsus langsung berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk penanganan lebih lanjut.

Kejutan terjadi saat penggeledahan berlangsung; polisi tidak hanya menemukan perlengkapan tambang, tetapi juga barang bukti narkotika. Di rumah tersangka US, ditemukan paket narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi lengkap dengan alat hisapnya.

"Temuan narkoba ini segera kami koordinasikan dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk proses penyidikan lebih mendalam," tambah perwira lulusan Akpol 2000 tersebut.

Berdasarkan data penyidikan, tersangka US memiliki pengaruh besar dengan mengoordinasikan sekitar 25 rakit penambang emas di kawasan Danau Boton. Perannya sangat sentral, mulai dari menyediakan lokasi pembakaran, menentukan harga beli emas dari para pendulang, hingga mengatur setoran biaya untuk "pajak" desa dan pemilik lahan.

Lebih lanjut, Ade Kuncoro membeberkan bahwa aktivitas ini didukung oleh aliran dana besar dari pihak luar. "Tersangka US teridentifikasi menerima suntikan dana dari pihak pemodal dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Dana tersebut digunakan untuk menyokong seluruh operasional kegiatan ilegal agar tetap berjalan lancar di lapangan," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda fantastis paling banyak Rp100 miliar. Polda Riau memastikan akan terus mengejar aktor intelektual atau pemodal besar di balik jaringan ini.

Terkini