Pelangiran - Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Rotan Semelur Polsek Pelangiran melaksanakan kegiatan patroli Karhutla sekaligus sosialisasi kepada masyarakat pada Selasa, 03 Februari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh BRIPKA Sapta Sampurno selaku Bhabinkamtibmas Desa Rotan Semelur dengan melibatkan warga setempat. Patroli dilakukan di wilayah Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi Karhutla.
Selain melakukan patroli, Bhabinkamtibmas juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. Warga diberikan pemahaman mengenai dampak buruk Karhutla serta sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran lahan.
Dalam kesempatan tersebut, BRIPKA Sapta Sampurno turut menyampaikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan. Maklumat tersebut disebarkan kepada masyarakat agar dapat dipahami dan dipatuhi bersama sebagai bentuk tanggung jawab menjaga lingkungan.
Kapolsek Pelangiran, Ipda Iwan Saputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan patroli dan sosialisasi Karhutla merupakan langkah konkret Polsek Pelangiran dalam menekan angka kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun kesadaran masyarakat agar memahami undang-undang tentang Karhutla serta tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Pencegahan sejak dini sangat penting untuk menghindari kerugian yang lebih besar,” ujar Ipda Iwan Saputra.
Ia juga menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan Karhutla. Masyarakat diharapkan tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga turut mensosialisasikan larangan pembakaran lahan kepada warga lainnya.
Selama pelaksanaan patroli dan sosialisasi berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif. Polsek Pelangiran berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan guna menjaga wilayah tetap terbebas dari kebakaran hutan dan lahan.