Tembilahan - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak hanya berperan dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam mendorong peningkatan potensi pajak daerah selasa (03/02)
Melalui legalisasi aset tanah, pemerintah daerah memperoleh basis data pertanahan yang lebih akurat dan terintegrasi, sehingga dapat dimanfaatkan untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Hal tersebut menjadi topik utama dalam diskusi yang digelar oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perkebunan. Pertemuan ini membahas keterkaitan antara program PTSL dengan penguatan sistem pemungutan pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Khomsadi, S.ST, menyampaikan bahwa sertipikasi tanah melalui PTSL menjadi fondasi penting dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan. Dengan adanya kepastian hukum, status dan luas bidang tanah menjadi jelas, sehingga memudahkan sinkronisasi data pertanahan dengan data perpajakan milik pemerintah daerah.
Menurutnya, selama ini masih banyak potensi pajak yang belum tergarap secara optimal akibat belum terdaftarnya bidang tanah secara resmi. Melalui PTSL, setiap bidang tanah yang disertipikatkan akan masuk dalam sistem
informasi pertanahan nasional, yang dapat dijadikan rujukan bagi pemerintah daerah dalam pemutakhiran objek pajak.
Sementara itu, perwakilan Bapenda Kabupaten Indragiri Hilir menilai program PTSL sebagai momentum strategis untuk melakukan validasi dan penyesuaian data pajak daerah. Legalitas tanah yang jelas dinilai mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperluas basis pajak secara berkelanjutan.
Dari sisi sektor perkebunan, Dinas Perkebunan menyoroti pentingnya PTSL dalam mendukung penataan lahan perkebunan rakyat. Sertipikasi tanah perkebunan tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi petani, tetapi juga membantu pemerintah daerah dalam memetakan potensi pajak dari sektor perkebunan secara lebih akurat.
Diskusi lintas sektor ini juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam pemanfaatan data PTSL. Integrasi data pertanahan, perkebunan, dan perpajakan dinilai menjadi kunci dalam menciptakan kebijakan fiskal daerah yang lebih efektif dan berkeadilan.
Ke depan, Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir bersama Bapenda dan Dinas Perkebunan berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan pertukaran data. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan optimalisasi pajak daerah, tetapi juga mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan melalui tata kelola pertanahan yang tertib dan transparan.