Bapenda Riau Perlu Kajian Mendalam Sebelum Terapkan Pajak Air di Lahan Sawit

Sabtu, 07 Februari 2026 | 15:29:44 WIB
Ilustrasi

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau terus melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Satu di antara langkah yang sedang disiapkan adalah merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Riau terkait nilai perolehan air permukaan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari mengatakan, revisi tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak 2025, khususnya dalam penetapan nilai dasar air.

“Kami sudah melakukan simulasi bersama pimpinan. Ada tiga opsi nilai air yang dikaji, yakni Rp1.700, Rp1.200, dan Rp1.000,” kata Ninno, Jumat (6/2/26).

Berdasarkan data penerimaan pajak air permukaan pada 2024 sebesar Rp52 miliar, ketiga simulasi tersebut menunjukkan potensi peningkatan PAD yang cukup signifikan. Jika menggunakan nilai Rp1.700, PAD dari pajak air permukaan diproyeksikan mencapai Rp160 miliar. Sementara dengan nilai Rp1.200 diperkirakan sebesar Rp115 miliar. Sedangkan jika Rp1.000 sekitar Rp96 miliar.

“Dari simulasi itu terlihat bahwa potensi kenaikannya sangat besar dalam mengoptimalkan PAD,” jelasnya.

Selain pajak air permukaan, Bapenda Riau juga tengah mengupayakan peningkatan PAD dari sektor lainnya, termasuk optimalisasi dana transfer dari pemerintah pusat. Ninno punmenyebutkan pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada Gubernur Riau. 

Upaya lainya juga dalam rangka meningkatan sektor pendapatan, dalam waktu dekat penerbitan Surat Edaran Gubernur Riau, terkait Coretax.

“Kami akan membuat surat edaran Gubernur Riau terkait penggunaan sistem Coretax, khususnya mengenai perpindahan pelaporan SPT perusahaan maupun perorangan. Ini berkaitan langsung dengan mekanisme bagi hasil pajak, seperti PPh 21, yang nantinya dibagi kembali ke kabupaten dan kota,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait wacana pajak air permukaan untuk sektor perkebunan sawit, Ninno menyebutkan, kebijakan tersebut merupakan usulan inisiatif dari DPRD Riau dan masih dalam tahap kajian.

“Pajak air permukaan sawit ini masih memerlukan kajian mendalam. Namun, skema serupa sebenarnya sudah diterapkan di Sulawesi Barat dan Sumatera Barat,” paparnya.

Pada kesempatan ini, Ninno juga menyatakan, Pemerintah Provinsi Riau saat ini terus mematangkan kajian agar kebijakan tersebut. Jika nantinya diterapkan, dapat berjalan optimal dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD daerah. 

Terkini