Modus Operandi Perburuan Gading Gajah di Riau, Begini Jalur Penjualannya

Selasa, 03 Maret 2026 | 17:26:37 WIB

PEKANBARU -  Polda Riau berhasil membongkar sindikat perburuan gading gajah. Mereka membunuh gajah di kawasan hutan akasia, Kabupaten Pelalawan. 15 orang ditangkap yang memiliki peran berbeda.

Tragedi bermula pada 25 Januari 2026 di tengah sunyinya hutan Riau. AN (DPO) mengeksekusi seekor gajah dengan dua tembakan tepat di kepala, sebuah tindakan keji yang diikuti dengan pemotongan paksa bagian kepala gajah menggunakan kapak dan pisau oleh tersangka RA. 

Proses mutilasi ini berlangsung selama lima jam hingga malam hari, sebelum akhirnya RA menghubungi FA untuk menyerahkan gading seberat 7,6 kg yang telah direnggut dari sang raksasa rimba.

Dua hari berselang, transaksi pertama terjadi di Kecamatan Pangkalan Lesung ketika FA membeli gading tersebut seharga Rp 30.000.000. Guna menyamarkan jejak, FA memotong gading tersebut menjadi empat bagian di halaman belakang rumahnya.

Atas perintah HY, gading tersebut kemudian dikirim dari Pekanbaru menuju Padang menggunakan jasa travel, di mana FA meraup keuntungan besar dengan nilai pembayaran mencapai Rp76.000.000.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan jaringan ini sangat terorganisir dalam memanfaatkan jalur domestik. 

"Pada 29 Januari, HY menawarkan barang tersebut kepada AR seharga Rp94.875.000 dan meminta bantuan AB untuk mengirimkannya melalui Kargo Bandara Minangkabau menuju Jakarta," ucap Ade Selasa (3/3/2026).

Di ibu kota, seorang saksi berinisial TI menerima paket tersebut hanya untuk meneruskannya kembali ke Surabaya melalui jalur kereta api.

Perjalanan gading ini terus berlanjut hingga ke Jawa Timur pada awal Februari 2026. Di Surabaya, tersangka AC menerima paket tersebut dan membawanya ke rumah FS untuk melalui proses quality control yang ketat, meliputi pengukuran, pengecekan, serta pendokumentasian berupa foto dan video. 

Dokumentasi ini menjadi syarat mutlak sebelum barang dikirimkan kepada ME di Jakarta, dengan nilai jual yang terus melonjak hingga menyentuh angka Rp117.645.000. Hanya berselang tiga hari, ME membawa gading tersebut menyeberang ke Jawa Tengah menuju Kabupaten Kudus. 

"Di terminal bus setempat, ME bertemu dengan SA untuk menyerahkan barang bukti dengan harga yang kembali naik menjadi Rp125.235.000. Dalam rantai distribusi ini, ME juga memberikan komisi sebesar Rp900.000 kepada SA sebagai imbalan atas perannya dalam memperlancar transaksi di wilayah tersebut," ucap Ade.

Estafet perdagangan ilegal ini kemudian bergeser ke arah selatan menuju Sukoharjo pada 6 Februari malam. Dari tangan SA, gading tersebut berpindah ke JS di Kecamatan Baki, sebelum akhirnya diserahkan kepada HA di Kecamatan Manang keesokan harinya. 

Di titik ini, harga gading telah mencapai puncaknya, menunjukkan betapa menggiurkannya bisnis gelap ini bagi setiap tangan yang terlibat dalam rantai distribusinya.

Pada 7 Juli 2026, gading tersebut akhirnya sampai di tangan RB (DPO) di Kota Surakarta untuk dieksekusi menjadi produk bernilai tinggi, yakni pipa rokok. HA mengambil uang tunai sebesar Rp129.030.000 dari rumah RB sebagai modal transaksi final. 

"Dari total uang tersebut, HA menyerahkan Rp125.235.000 kepada JS, sementara sisanya menjadi keuntungan pribadi bagi HA dalam drama perdagangan lintas provinsi ini," ucapnya.

Babak akhir dari perjalanan panjang ini terungkap pada 19 Februari 2026, saat HA mengambil 10 batang pipa rokok berbahan gading gajah dari rumah RB. 

"Pipa-pipa tersebut kemudian dijual kembali kepada JS di Jalan Veteran Kota Surakarta seharga Rp10.700.000 dengan sistem pembayaran bertahap," terang Ade.

Ironisnya, nyawa seekor gajah yang tak ternilai harganya berakhir menjadi potongan pipa rokok dengan keuntungan eceran hanya ratusan ribu rupiah per batangnya.

Terkini