Tembilahan - Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir (Kantah Inhil) melaksanakan pertemuan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir guna membahas Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), baik untuk kegiatan berusaha maupun non berusaha. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung tertib tata ruang di daerah Rabu (11/03)
Dalam kegiatan tersebut, Kantah Inhil diwakili oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Muda Tri Saputra, S.H., bersama tim yang melakukan diskusi langsung dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialog terbuka untuk membahas berbagai aspek terkait proses PKKPR.
Diskusi yang dilakukan berfokus pada bagaimana mekanisme PKKPR dapat berjalan lebih efektif, jelas, serta tetap sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Hal ini penting agar setiap pemanfaatan ruang dapat terarah dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Selain itu, kedua pihak juga saling bertukar pandangan terkait koordinasi teknis dan langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk memperlancar proses pelayanan PKKPR di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Melalui pertemuan ini, Kantah Inhil menunjukkan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mendukung pengelolaan tata ruang yang tertib serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang memanfaatkan ruang.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Khomsadi, S.ST., menyampaikan bahwa koordinasi lintas instansi menjadi kunci penting dalam memastikan setiap kegiatan pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
“Melalui komunikasi dan koordinasi yang baik antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah, diharapkan proses PKKPR dapat berjalan lebih lancar, memberikan kepastian, serta tetap mengacu pada ketentuan tata ruang yang berlaku,” ujar Muhammad Khomsadi.
Ia juga menegaskan bahwa Kantah Indragiri Hilir akan terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah guna memastikan setiap pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir dapat terlaksana secara tertib, terarah, dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.