PN Pekanbaru Mulai Sidangkan Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:50:45 WIB

Pekanbaru, Riau. Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah memulai menyidangkan Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Terdakwa Abdul Wahid (AW) beserta dua Terdakwa lainnya yakni M Arief Setiawan (MAS) dan Dani M Nursalam (DMN) pada hari Kamis (26/03/2026) Pukul 10.00 Wib di Ruang Sidang Prof. R. Soebakti, S.H.  

Perkara dugaan rasuah tersebut terdaftar dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr untuk Terdakwa AW. Lalu nomor 24/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr untuk Terdakwa MAS dan nomor 25/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr untuk Terdakwa DMN.

Agenda persidangan pada hari itu adalah pemeriksaan identitas Para Terdakwa dan dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap ketiga Terdakwa. Terdakwa AW keberatan atas surat dakwaan tersebut sehingga Terdakwa AW mengajukan perlawanan pada hari Senin (30/03/2026). Sementara dua Terdakwa lainnya tidak mengajukan keberatan dan diagendakan pembuktian pada hari Kamis (02/04/2026).

Sebelum sidang ditutup, Hakim Ketua Sidang menyampaikan kepada Para Terdakwa dan seluruh pengunjung sidang bahwa “dengan memohon ridho Allah Swt, saya selaku Hakim Ketua Sidang memastikan bahwa sidang perkara ini dijalankan dengan integritas tinggi, profesional, dan objektif untuk mencari kebenaran materiil.

“Pengadilan Negeri Pekanbaru menjamin persidangan berjalan dengan bersih, bebas dari segala suap dan gratifikasi, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun dan Putusan Pengadilan akan dijatuhkan didasarkan pada alat bukti yang sah, “ ujar Delta.

Persidangan cukup ramai dihadiri oleh pengunjung sidang. Namun PN Pekanbaru telah mengantisipasi pengamanan persidangan dengan menerapkan Protokol Persidangan sebagaimana diamanatkan Perma Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Peradilan.

Wakil Ketua PN Pekanbaru Delta Tantama telah berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk penerapan Protokol Persidangan yang digunakan sebelum persidangan dimulai karena diperkirakan massa yang akan datang sampai ratusan orang. 

Adapun langkah yang dilakukan PN Pekanbaru dengan Pihak Kepolisian berupa kemudahan bagi pengunjung sidang dalam melihat persidangan dengan cara penempatan dua layar monitor dan speaker di ruang tunggu sidang dan di parkiran samping.

“Tujuan penempatan layar monitor dan speaker di ruang tunggu sidang dan parkiran agar pengunjung sidang tidak terkonsentrasi di ruang sidang saja,” ujar Delta. (ldr)

Terkini