Tembilahan Hulu - Pemerintah Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, menggelar kegiatan sosialisasi pendampingan hukum yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (02/04/2026) bertempat di Aula Kantor Desa Sungai Intan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan aparatur desa. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada warga desa serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendampingan hukum dalam berbagai persoalan yang mungkin dihadapi masyarakat sehari-hari.
Hadir dalam kesempatan tersebut rombongan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir yang bertindak sebagai narasumber utama. Turut hadir pula Kepala Desa Sungai Intan, Bapak Ahmad Ependi, S.Pd.I, NLP, Babinsa Desa Sungai Intan Bapak Sirtu Suherman, serta Ketua BPD Sungai Intan Bapak Nurman. Kegiatan ini juga diikuti oleh perangkat desa, KPM Kesehatan, seluruh Ketua RT dan RW, serta kader Posyandu se-Desa Sungai Intan. Antusiasme peserta terlihat sejak awal acara dibuka.
Kepala Desa Sungai Intan, Bapak Ahmad Ependi, S.Pd.I, NLP, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir atas kesediaannya memberikan pendampingan hukum kepada warganya. "Kami sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang telah hadir di tengah-tengah masyarakat Desa Sungai Intan. Ini adalah bentuk perhatian nyata aparat penegak hukum terhadap kebutuhan warga desa kami," ujar Kades Ahmad Ependi dengan penuh haru.
Lebih lanjut, Kepala Desa menjelaskan bahwa masih banyak warganya yang belum memahami hak dan kewajiban mereka dalam hukum. "Banyak masyarakat kita yang masih ragu dan takut ketika berhadapan dengan persoalan hukum karena minimnya pemahaman. Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap warga Desa Sungai Intan tidak lagi merasa asing dengan proses hukum dan tahu ke mana harus meminta bantuan," tegasnya di hadapan para peserta yang hadir.
Adapun rangkaian kegiatan sosialisasi dimulai dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi utama dari narasumber Kejaksaan Negeri. Materi yang disampaikan meliputi pengertian dan pentingnya pendampingan hukum, hak dan kewajiban masyarakat dalam hukum, jenis-jenis layanan bantuan hukum, serta prosedur mendapatkan pendampingan hukum. Para peserta tampak serius menyimak setiap penjelasan yang diberikan oleh tim kejaksaan.
Kegiatan kemudian memasuki sesi interaktif yang berlangsung hangat dengan adanya tanya jawab antara peserta dan narasumber. Warga Desa Sungai Intan memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi mengenai berbagai permasalahan hukum yang mereka hadapi. Setelah itu, dilakukan penyuluhan khusus secara opsional yang membahas hukum terkait sengketa lahan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penipuan online, serta perlindungan anak dan perempuan. Topik-topik ini dinilai sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat desa saat ini.
Kepala Desa Sungai Intan dalam pernyataannya di akhir sesi juga menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen desa dalam menyebarluaskan informasi yang telah didapatkan. "Saya minta kepada seluruh perangkat desa, ketua RT/RW, kader posyandu, dan KPM Kesehatan untuk menjadi duta informasi hukum di lingkungan masing-masing. Jangan biarkan warga kita menjadi korban ketidaktahuan hukum. Laporkan segera jika ada warga yang membutuhkan pendampingan hukum dari kejaksaan," pesan Bapak Ahmad Ependi dengan tegas.
Kegiatan ditutup dengan penyampaian kesimpulan oleh narasumber, dilanjutkan pesan dan harapan dari Kepala Desa Sungai Intan serta perwakilan Kejaksaan Negeri. Acara kemudian diakhiri dengan doa penutup dan foto bersama seluruh peserta sebagai kenang-kenangan. Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, Pemerintah Desa Sungai Intan berharap ke depan akan semakin sedikit warga yang mengalami kendala hukum akibat kurangnya pemahaman, dan akses terhadap keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat desa.
Pemerintah Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, menggelar kegiatan sosialisasi pendampingan hukum yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (02/04/2026) bertempat di Aula Kantor Desa Sungai Intan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan aparatur desa. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada warga desa serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendampingan hukum dalam berbagai persoalan yang mungkin dihadapi masyarakat sehari-hari.
Hadir dalam kesempatan tersebut rombongan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir yang bertindak sebagai narasumber utama. Turut hadir pula Kepala Desa Sungai Intan, Bapak Ahmad Ependi, S.Pd.I, NLP, Babinsa Desa Sungai Intan Bapak Sirtu Suherman, serta Ketua BPD Sungai Intan Bapak Nurman. Kegiatan ini juga diikuti oleh perangkat desa, KPM Kesehatan, seluruh Ketua RT dan RW, serta kader Posyandu se-Desa Sungai Intan. Antusiasme peserta terlihat sejak awal acara dibuka.
Kepala Desa Sungai Intan, Bapak Ahmad Ependi, S.Pd.I, NLP, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir atas kesediaannya memberikan pendampingan hukum kepada warganya. "Kami sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang telah hadir di tengah-tengah masyarakat Desa Sungai Intan. Ini adalah bentuk perhatian nyata aparat penegak hukum terhadap kebutuhan warga desa kami," ujar Kades Ahmad Ependi dengan penuh haru.
Lebih lanjut, Kepala Desa menjelaskan bahwa masih banyak warganya yang belum memahami hak dan kewajiban mereka dalam hukum. "Banyak masyarakat kita yang masih ragu dan takut ketika berhadapan dengan persoalan hukum karena minimnya pemahaman. Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap warga Desa Sungai Intan tidak lagi merasa asing dengan proses hukum dan tahu ke mana harus meminta bantuan," tegasnya di hadapan para peserta yang hadir.
Adapun rangkaian kegiatan sosialisasi dimulai dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi utama dari narasumber Kejaksaan Negeri. Materi yang disampaikan meliputi pengertian dan pentingnya pendampingan hukum, hak dan kewajiban masyarakat dalam hukum, jenis-jenis layanan bantuan hukum, serta prosedur mendapatkan pendampingan hukum. Para peserta tampak serius menyimak setiap penjelasan yang diberikan oleh tim kejaksaan.
Kegiatan kemudian memasuki sesi interaktif yang berlangsung hangat dengan adanya tanya jawab antara peserta dan narasumber. Warga Desa Sungai Intan memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi mengenai berbagai permasalahan hukum yang mereka hadapi. Setelah itu, dilakukan penyuluhan khusus secara opsional yang membahas hukum terkait sengketa lahan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penipuan online, serta perlindungan anak dan perempuan. Topik-topik ini dinilai sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat desa saat ini.
Kepala Desa Sungai Intan dalam pernyataannya di akhir sesi juga menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen desa dalam menyebarluaskan informasi yang telah didapatkan. "Saya minta kepada seluruh perangkat desa, ketua RT/RW, kader posyandu, dan KPM Kesehatan untuk menjadi duta informasi hukum di lingkungan masing-masing. Jangan biarkan warga kita menjadi korban ketidaktahuan hukum. Laporkan segera jika ada warga yang membutuhkan pendampingan hukum dari kejaksaan," pesan Bapak Ahmad Ependi dengan tegas.
Kegiatan ditutup dengan penyampaian kesimpulan oleh narasumber, dilanjutkan pesan dan harapan dari Kepala Desa Sungai Intan serta perwakilan Kejaksaan Negeri. Acara kemudian diakhiri dengan doa penutup dan foto bersama seluruh peserta sebagai kenang-kenangan. Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, Pemerintah Desa Sungai Intan berharap ke depan akan semakin sedikit warga yang mengalami kendala hukum akibat kurangnya pemahaman, dan akses terhadap keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat desa.