Sinergi Pemdes Pulau Palas dan Kejaksaan Negeri Tembilahan Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Dana Desa

Jumat, 03 April 2026 | 11:19:56 WIB

Tembilahan Hulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Pulau Palas bersama Tim Kejaksaan Negeri Tembilahan menggelar sosialisasi pendampingan hukum pengelolaan Dana Desa, Kamis (02/04) di Gedung Serbaguna Jalan Merdeka, Jalan Provinsi, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparatur desa dan masyarakat terhadap aspek hukum dalam pengelolaan keuangan desa, serta mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan warga.

Kepala Desa Pulau Palas, Arifin, S.Ag., dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Tembilahan. Menurutnya, pendampingan hukum yang berkelanjutan menjadi kunci utama agar seluruh tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban Dana Desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. "Kami tidak ingin desa justru terjerat masalah hukum karena kelalaian administratif atau ketidaktahuan aturan," ujar Arifin di hadapan peserta.

Tim Kejaksaan Negeri Tembilahan yang hadir sebagai narasumber memaparkan berbagai potensi risiko hukum dalam pengelolaan Dana Desa, mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga pelaporan realisasi anggaran. Para jaksa juga memberikan contoh kasus-kasus yang pernah terjadi di daerah lain, seperti mark-up anggaran, proyek fiktif, serta keterlambatan setoran sisa dana. Materi tersebut disampaikan secara interaktif agar peserta dapat langsung bertanya mengenai kendala yang mereka hadapi di lapangan.

Kepala Desa Arifin, S.Ag., turut memberikan penjelasan mendalam mengenai komitmen Pemdes Pulau Palas dalam menerapkan prinsip-prinsip good governance. Ia memaparkan bahwa sejak awal tahun anggaran, desa telah membentuk tim khusus yang berkoordinasi dengan pendamping desa dan Babinkamtibmas untuk memastikan setiap kegiatan fisik maupun non-fisik berbasis Dana Desa melalui verifikasi berkas dan dokumen pendukung. Langkah ini, kata Arifin, merupakan bagian dari tindak lanjut hasil sosialisasi sebelumnya.

Acara yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, antara lain Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinkamtibmas Desa Pulau Palas, pendamping desa, serta puluhan peserta yang terdiri dari perangkat desa, ketua RT/RW, dan perwakilan kelompok masyarakat. Kehadiran Babinkamtibmas diharapkan dapat memperkuat aspek keamanan dan ketertiban selama proses pembangunan desa berlangsung, sekaligus menjadi mitra konsultasi warga.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah peserta mengungkapkan kebingungan mereka mengenai prosedur pengadaan barang berskala kecil serta pembuatan laporan pertanggungjawaban yang mudah dipahami. Tim Kejaksaan Negeri Tembilahan merespons dengan memberikan panduan teknis sederhana dan menekankan pentingnya dokumentasi setiap tahapan. Sementara itu, pendamping desa menambahkan bahwa mereka akan terus mendampingi perangkat desa dalam menyusun administrasi agar sesuai dengan rekomendasi kejaksaan.

Kepala Desa Arifin, S.Ag., berharap kegiatan serupa dapat rutin dilaksanakan minimal setiap tiga bulan sekali mengingat dinamika regulasi yang sering berubah. Ia juga mengajak seluruh elemen desa untuk tidak ragu melaporkan potensi pelanggaran atau kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa kepada aparat penegak hukum. "Keterbukaan adalah bentuk perlindungan terbaik bagi kita semua," tegasnya di akhir penjelasan.

Sosialisasi ditutup dengan komitmen bersama antara Pemdes Pulau Palas dan Kejaksaan Negeri Tembilahan untuk membentuk posko konsultasi hukum desa yang akan melayani warga setiap hari Jumat. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan Desa Pulau Palas menjadi percontohan bagi desa-desa lain di Kecamatan Tembilahan Hulu dalam hal pengelolaan Dana Desa yang bersih, transparan, dan bebas dari sengketa hukum.

Terkini