Ingatkan Sanksi Pidana, Bupati Meranti Minta Masyarakat Tak Melawan Hukum Terkait Karhutla

Kamis, 09 April 2026 | 12:12:28 WIB
Ilustrasi

Selatpanjang - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menghantui Kabupaten Kepulauan Meranti seiring masuknya musim kemarau yang disertai hembusan angin kencang di wilayah pesisir. Kondisi cuaca yang ekstrem ini membuat pemerintah daerah meningkatkan status kewaspadaan ke level yang lebih tinggi. Langkah ini diambil guna mengantisipasi munculnya titik api di lahan gambut yang dikenal sangat rentan terbakar dan sulit dipadamkan jika kekeringan mulai melanda.

Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, secara resmi mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembersihan atau pembukaan lahan dengan cara membakar. Menurutnya, praktik konvensional tersebut masih menjadi pemicu utama terjadinya karhutla yang berdampak luas terhadap kerusakan ekosistem. Ia menekankan bahwa dalam kondisi angin kencang seperti saat ini, percikan api sekecil apa pun dapat dengan cepat meluas dan menjadi tidak terkendali.

"Waspada kebakaran hutan dan lahan. Stop membuka lahan dengan cara membakar. Saya mengimbau masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan dan sangat melarang pembakaran sampah di ruang terbuka, terutama saat cuaca terik atau berangin seperti sekarang," tegas H. Asmar saat memberikan keterangan resmi pada Rabu (8/4/2026).

Lebih lanjut, Asmar menjelaskan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan semata, melainkan ancaman serius yang dapat memicu bencana kabut asap berkepanjangan. Situasi ini dinilai sangat merugikan karena dapat melumpuhkan berbagai sektor vital, mulai dari kesehatan masyarakat akibat infeksi saluran pernapasan, hingga gangguan pada jalur transportasi laut dan udara yang menjadi urat nadi ekonomi di Kepulauan Meranti.

Pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat berujung pada sanksi pidana. Asmar menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir pihak-pihak yang sengaja menyulut api di area hutan maupun lahan milik pribadi. Ia berharap masyarakat tidak mengambil risiko berhadapan dengan hukum hanya demi efisiensi biaya dalam membuka lahan pertanian atau perkebunan.

"Membakar hutan dan lahan itu jelas melanggar aturan dan pelakunya bisa dipidana. Jangan sampai masyarakat kita harus berurusan dengan pihak kepolisian hanya karena menggunakan cara yang salah dalam mengelola lahan. Konsekuensi hukumnya sangat berat dan tidak main-main," tambah purnawirawan Polri tersebut dengan nada tegas.

Sebagai upaya deteksi dini, Bupati Asmar mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tingkat desa hingga kecamatan, untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan. Warga diminta segera melapor kepada aparat kepolisian, TNI, maupun pemerintah desa jika melihat adanya kepulan asap atau titik api sekecil apa pun di wilayah mereka. Sinergi antara masyarakat dan petugas di lapangan dianggap sebagai kunci utama dalam mencegah api membesar menjadi bencana nasional.

Asmar meminta masyarakat untuk memedomani Maklumat Kapolda Riau terkait larangan membakar hutan dan lahan yang telah disosialisasikan secara masif. Dengan kepatuhan terhadap aturan tersebut, pemerintah berharap potensi karhutla di Kepulauan Meranti dapat ditekan semaksimal mungkin sepanjang tahun 2026. Hal ini bertujuan agar kualitas udara tetap terjaga dan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat tidak terganggu oleh ancaman kabut asap.

Terkini