Tembilahan — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan resmi menjalin kerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan (LBHK) Markfren Justice dalam rangka pemberian bantuan hukum gratis bagi warga binaan pemasyarakatan yang kurang mampu.
Kerja sama tersebut tertuang dalam perjanjian yang ditandatangani pada Senin, 13 April 2026, bertempat di Kantor Lapas Kelas IIA Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Prayitno, A.Md.IP., S.Sos, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menjamin terpenuhinya hak-hak warga binaan, khususnya dalam memperoleh akses bantuan hukum.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap seluruh warga binaan, terutama yang kurang mampu, dapat memperoleh pendampingan hukum secara layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan LBHK Markfren Justice, Markoni Efendi, S.H, menegaskan kesiapan lembaganya untuk memberikan bantuan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa biaya bagi warga binaan yang membutuhkan.

Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi pendampingan hukum bagi warga binaan di seluruh tingkat peradilan, serta pemberian konsultasi hukum secara gratis. Dalam pelaksanaannya, pihak Lapas akan berkoordinasi dengan LBHK Markfren Justice apabila terdapat warga binaan yang belum mendapatkan pendampingan hukum.
Kerja sama ini mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum.
Dengan adanya sinergi ini, diharapkan akses terhadap keadilan bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Tembilahan dapat semakin optimal dan merata.