Wujudkan Akses Keadilan Merata, PN Tembilahan Bersama YLBHK Markfen Justice Gelar Penyuluhan Hukum Gratis di Desa Sungai Gantang

Kamis, 16 April 2026 | 15:40:32 WIB

Kempas - Dalam upaya mengoptimalkan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan (LBHK) Markfen Justice menggelar kegiatan "Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi" perdana tahun 2025. Acara ini dilaksanakan di Desa Sungai Gantang, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Kamis (16/04/2026).



Kegiatan tersebut bertujuan memberikan edukasi langsung kepada warga mengenai layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) serta berbagai inovasi layanan pengadilan. Langkah ini diambil untuk mewujudkan Access to Justice atau akses terhadap keadilan yang merata di seluruh wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hilir.

Ketua PN Tembilahan, Feri Anda, S.H., M.H., yang diwakili oleh Hakim Matius Evan Anggara, S.H., menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Ia didampingi langsung oleh Sekretaris PN Tembilahan, Andry Kusuma Putra, S.E., dalam kesempatan tersebut.



"Kami ingin masyarakat, khususnya di Desa Sungai Gantang, mengetahui bahwa ada layanan bantuan hukum yang dapat dinikmati secara cuma-cuma atau gratis di pengadilan," ujar Matius Evan Anggara saat memberikan sambutan.

Ia juga menegaskan agar masyarakat tidak merasa takut atau sungkan untuk datang ke pengadilan. "Jangan ada rasa takut untuk datang ke pengadilan atau bertanya di layanan PTSP. Kami hadir untuk membantu setiap permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, LBHK Markfen Justice memegang peranan sangat krusial dalam memberikan pendampingan hukum secara langsung. Ketua LBHK Markfen Justice, Markoni Efendi, S.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan pelayanan profesional tanpa pungutan biaya bagi warga tidak mampu.

"Masyarakat jangan takut untuk mendapatkan pelayanan jasa hukum gratis yang disediakan pemerintah melalui PN Tembilahan. Kami dari LBHK Markfen Justice berkomitmen memberikan pelayanan tersebut, baik untuk perkara perdata maupun bagi perkara pidana," jelas Markoni Efendi.

Pihak pemerintah desa juga memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif ini. Kepala Desa Sungai Gantang, Dhedek Kurniadiyanto, S.Pd., M.Pd., N.Lp., menyambut baik sinergi tersebut sebagai solusi nyata bagi warga yang sering terkendala masalah biaya dan pengetahuan hukum.

"Pemerintah desa sangat terbantu. Kami siap memfasilitasi warga dengan mengeluarkan SKTM sebagai syarat mendapatkan bantuan hukum gratis tersebut," ujar Dhedek. Ia berharap masyarakat mendapatkan hak pembelaan yang sama di mata hukum tanpa terbebani biaya.

Manfaat dari sosialisasi ini pun langsung dirasakan oleh warga yang hadir. Salah satu peserta, Hipni, mengakui bahwa selama ini masyarakat awam masih minim pengetahuan terkait prosedur dan tata cara hukum yang berlaku.

"Alhamdulillah, kami sangat bersyukur. Dengan adanya kegiatan ini, kami menjadi paham akan hak-hak kami dan tahu ke mana harus melapor jika ada permasalahan hukum," pungkasnya. Melalui penguatan peran Posbakum dan LBHK, PN Tembilahan berharap pelayanan hukum menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Terkini