Pendaftaran Anggota KPID Riau 2026–2029 Dibuka, Ini Syarat Lengkapnya

Kamis, 23 April 2026 | 08:07:55 WIB

PEKANBARU - Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau periode 2026-2029 resmi membuka pendaftaran calon anggota.

Proses pendaftaran dimulai pada 23 April hingga 23 Mei 2026 dan terbuka bagi seluruh Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi ketentuan.

Ketua Tim Seleksi, Syarifah Farradinna, dalam pengumuman Nomor: 001/TIMSEL-KPID/2026 menyampaikan bahwa seleksi ini bertujuan menjaring figur yang memiliki kapasitas, integritas, serta kepedulian terhadap dunia penyiaran.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar. Di antaranya bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memiliki pendidikan minimal Strata-1 atau kompetensi intelektual yang setara.

Selain itu, pelamar juga harus sehat jasmani dan rohani, berwibawa, jujur, adil, serta tidak memiliki catatan perilaku tercela. Aspek pengalaman dan pengetahuan di bidang penyiaran juga menjadi pertimbangan penting dalam seleksi.

“Kemudian, tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa; bukan anggota legislatif atau yudikatif; bukan pejabat pemerintah; dan nonpartisipan,” ujar Syarifah dikutip Kamis (23/4/2026).

Dalam tahapan administrasi, pelamar diwajibkan menyusun makalah visi dan misi terkait KPI sebagai salah satu syarat utama. Makalah tersebut harus ditulis menggunakan huruf Times New Roman ukuran 12 dengan spasi 1,5 pada kertas A4, dengan jumlah 7 hingga 10 halaman di luar sampul.

Adapun sistematika penulisan meliputi halaman judul yang memuat judul makalah, identitas penulis, serta tempat dan tanggal penulisan. Selanjutnya dilengkapi dengan daftar isi, Bab Pendahuluan, Bab Pembahasan, Bab Kesimpulan, serta Daftar Pustaka.

Selain makalah, pelamar juga wajib melampirkan berbagai dokumen pendukung, seperti surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi, daftar riwayat hidup (curriculum vitae), fotokopi KTP, serta fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.

Berkas lainnya meliputi pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar dengan latar belakang merah, surat pernyataan nonpartisan atau tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik, serta surat dukungan dari masyarakat.

Tak kalah penting, pelamar juga harus menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, surat bebas narkoba dari instansi berwenang, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta surat pernyataan bukan anggota legislatif, yudikatif, maupun pejabat pemerintah.

Selain itu, juga wajib melampirkan surat pernyataan tidak memiliki keterkaitan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan kepemilikan lembaga penyiaran.

Khusus bagi anggota KPID daerah yang masih menjabat (petahana), tetap diwajibkan menyerahkan berkas administrasi, namun tidak perlu mengikuti uji kompetensi.

Seluruh berkas pendaftaran disampaikan dalam bentuk hardcopy dengan dimasukkan ke dalam amplop tertutup. Dokumen tersebut kemudian dikirimkan ke Sekretariat Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID Provinsi Riau yang beralamat di Gedung DPRD Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman No. 719, Pekanbaru, kode pos 28128.

Pengiriman dapat dilakukan melalui pos atau jasa pengiriman lainnya pada hari kerja pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, dengan batas akhir sesuai cap pengiriman tanggal 23 Mei 2026.

Untuk memudahkan pelamar, formulir pendaftaran serta informasi lengkap terkait persyaratan dapat diunduh melalui laman resmi DPRD Riau di https://dprd.riau.go.id.

Sementara itu, informasi tambahan juga dapat diperoleh dengan menghubungi narahubung Nurbalian di nomor 082386091217.

Terkini