Penyelundupan 27 Kg Sabu Jaringan Internasional Kandas di Perairan Selat Akar

Selasa, 28 April 2026 | 19:17:08 WIB

SELATPANJANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil memutus rantai distribusi narkotika jaringan internasional dalam skala besar di wilayah perairan perbatasan. Dalam operasi penyergapan yang berlangsung dramatis tersebut, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total mencapai sekitar 27 kilogram yang dibawa melalui jalur laut dari Malaysia.

Pengungkapan kasus ini terjadi di perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, pada Senin pagi (27/4/2026). Petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang berperan sebagai kurir, yakni berinisial K (26) dan S (38), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Keduanya tidak berkutik saat upaya pelarian mereka menggunakan sarana transportasi laut berhasil dihentikan oleh tim gabungan di tengah laut.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, dalam keterangannya pada Selasa (28/4/2026), menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi akurat mengenai rencana masuknya narkotika dari negara tetangga.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPTU Abdul Haris Damanik langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di wilayah perairan yang diduga menjadi jalur masuk utama," ujar AKBP Aldi.

Aksi pengejaran bermula ketika sebuah speedboat dengan ciri-ciri mencolok melintas di area pengawasan petugas. Bukannya berhenti saat diminta, kapal tersebut justru menambah kecepatan dan berusaha melarikan diri, sehingga memicu aksi kejar-kejaran di perairan terbuka. Meski petugas telah memberikan tembakan peringatan berkali-kali ke udara, para pelaku tetap tidak mengindahkan instruksi tersebut dan terus memacu kapalnya.

Dalam situasi yang semakin berisiko, aparat akhirnya terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan mengarahkan tembakan ke bagian kaki tersangka K yang bertindak sebagai juru mudi. Langkah ini terbukti efektif untuk menghentikan laju kapal, sehingga petugas dapat segera merapat dan mengamankan kedua pelaku sebelum mereka membuang barang bukti ke laut.

Setelah dilakukan penggeledahan di atas speedboat, petugas menemukan tiga tas besar yang berisi muatan ilegal dalam jumlah fantastis. Barang bukti tersebut terdiri dari 17 paket sabu berlabel "Chines Pin We" seberat 17 kilogram dan 10 paket berlabel "Gold Leaf" seberat 10 kilogram. Selain sabu, petugas juga menemukan 260 cartridge dari berbagai merek yang diduga mengandung zat etomidate.

"Selain narkotika, kami juga menyita dua unit ponsel, paspor milik para pelaku, serta satu unit speedboat yang digunakan sebagai sarana penyelundupan," tambah AKBP Aldi. Tersangka K yang mengalami luka tembak langsung dievakuasi ke rumah sakit dengan bantuan Satpolairud dan Bea Cukai Selatpanjang, sementara tersangka S beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine, yang semakin menguatkan keterlibatan mereka sebagai pengguna sekaligus kurir jaringan internasional. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Terkini