Polsek Pulau Burung Ungkap Kasus Narkotika, Satu Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Shabu 0,60 Gram

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:39:35 WIB

Pulau Burung – Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir (Inhil), berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (30/4) malam, tim opsinal Polsek Pulau Burung mengamankan satu orang tersangka perempuan berinisial R (21) beserta sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,60 gram.

Kapolsek Pulau Burung, Dr. Irwanto, SH., MH., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim opsinal Polsek Pulau Burung sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan akan adanya transaksi narkoba di sebuah kontrakan located di Jalan Al-Iman Gang Kelapa, RT 001 RW 005, Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung.

"Mendapat laporan tersebut, kami segera memerintahkan tim opsinal untuk menindaklanjuti dan menggali informasi lebih lanjut," ujar Kapolsek Dr. Irwanto, saat dikonfirmasi, Jumat (1/5).

Sekitar pukul 22.30 WIB, tim opsinal yang dipimpin oleh Aipda Yanser Lase bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mendapati seorang perempuan yang kemudian diidentifikasi sebagai R (21), warga Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan rumah milik tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT serta masyarakat setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang dikuasai oleh tersangka.

"Barang bukti yang diamankan berupa 6 paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus uang senilai Rp1.000, satu alat hisap bong, dua unit handphone (Oppo A12 dan Redmi 13), satu kotak pipet kaca, 30 plastik klip, uang tunai Rp1.000, dua buah gunting, dan satu korek api," rinci Kapolsek.

Dr. Irwanto menambahkan, total berat kotor narkotika jenis shabu yang diamankan adalah 0,60 gram. Tersangka RAHSYIDAH diduga berperan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Tersangka beserta barang bukti telah kami bawa ke Polsek Pulau Burung untuk penyelidikan lebih lanjut," tutup Kapolsek Pulau Burung, Dr. Irwanto, SH., MH.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih ditahan di Mapolsek Pulau Burung untuk proses hukum berikutnya. Polsek Pulau Burung mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas ilegal terkait narkoba di lingkungan masing-masing.

Terkini