Bupati Suhardiman Amby Instruksikan Percepatan Digitalisasi Layanan dan Pengawasan ASN di Kuansing

Rabu, 06 Mei 2026 | 13:32:13 WIB
Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM

Teluk Kuantan — Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan percepatan digitalisasi. Langkah strategis ini diambil guna memastikan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berjalan lebih efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di era modern.

Dalam arahannya di ruang kerja Bupati pada Selasa (5/5/2026), Suhardiman menegaskan bahwa Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotik) memegang peranan krusial sebagai motor penggerak transformasi ini. Fokus utama digitalisasi tidak hanya menyasar pada layanan eksternal, tetapi juga penguatan sistem pengawasan internal bagi ribuan aparatur pemerintahan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Bupati menilai pengawasan terhadap ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah tidak lagi relevan jika dilakukan secara konvensional.

“Mana mungkin jumlah pegawai yang mencapai ribuan diawasi secara manual. Kita butuh teknologi yang mampu melakukan pengawasan secara sederhana, efektif, dan terukur melalui konsep digitalisasi,” ujar Suhardiman.

Untuk mendukung visi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi telah menyiapkan perangkat teknologi terbaru. Sistem pengawasan ini nantinya akan diintegrasikan melalui aplikasi khusus yang dikembangkan secara mandiri oleh Dinas Kominfo, yang dirancang untuk memantau kedisiplinan serta capaian kinerja pegawai secara real-time.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati yang didampingi Asisten I Setda Kuansing dr. Fahdiansyah serta Kabag Hukum Almadi, meminta tim administrasi dan hukum untuk melakukan pemantauan berkala. Hal ini bertujuan agar setiap data yang terekam dalam sistem digital dapat ditindaklanjuti secara legal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Suhardiman menegaskan bahwa implementasi teknologi ini harus dibarengi dengan penegakan sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan.

“Jika ada pelanggaran, tentu harus diberikan teguran maupun langkah lain sesuai Undang-Undang ASN. Harapannya, disiplin dan kinerja pegawai semakin meningkat, sehingga berdampak langsung pada pelayanan masyarakat yang lebih baik,” tambahnya.

Sementara itu, menanggapi instruksi tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kuansing H. Doni Aprialdi melalui Sekretaris Dinas, Hevi H. Antoni, menyatakan kesiapan penuh instansinya. Kominfo berkomitmen menjadi garda terdepan dalam mengawal transisi digital di lingkungan pemerintah daerah agar seluruh sistem informasi dapat berjalan sinkron.

Hevi menegaskan, bahwa pihaknya terus melakukan pembenahan infrastruktur digital guna meminimalisir kendala teknis di lapangan.

“Kami sudah siap secara teknis. Apabila masih ada hal yang perlu disempurnakan, kami akan terus berbenah demi mendukung penuh visi Bupati dalam menciptakan pemerintahan yang cerdas dan melayani,” pungkasnya.

Terkini