Polsek Enok Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Disembunyikan dalam Kotak Rokok

Kamis, 07 Mei 2026 | 11:02:56 WIB

Enok – Polres Indragiri Hilir melalui Polsek Enok berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (06/05/2026) malam, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial G alias Kacun dan S alias Surip. Kedua tersangka ini diduga berperan sebagai penjual narkoba di kawasan Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh anggota Unit Reskrim Polsek Enok pada Kamis (30/04/2026) siang. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dari dua individu yang sering melakukan transaksi narkoba di sekitar Jalan Lintas Samudera KM 7, Desa Bagan Jaya. Berdasarkan laporan tersebut, tim reskrim segera melakukan penyelidikan awal untuk memverifikasi kebenaran informasi yang masuk sebelum menurunkan tindakan lebih lanjut.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, PS Kanit Reskrim Polsek Enok, Briptu Khalid Muhammad Ali, S.H., melaporkan temuan tersebut kepada Kapolsek Enok, IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H. Kapolsek kemudian memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengawalan dan penangkapan terhadap para tersangka. Operasi penyergapan pun direncanakan secara matang untuk memastikan pengamanan berjalan lancar dan barang bukti dapat diamankan.

Puncak operasi terjadi pada hari Rabu, 06 Mei 2026, sekira pukul 21.30 WIB. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Enok berhasil intercept dan mengamankan kedua tersangka, Gufron alias Kacun bin Toyib (39) dan Suripto alias Surip bin Suyatno (30), di lokasi yang telah dipantau sebelumnya. Penggeledahan tubuh terhadap kedua tersangka dilakukan di tempat kejadian perkara dengan disaksikan oleh dua orang saksi masyarakat untuk menjaga transparansi proses hukum.

Hasil penggeledahan mengejutkan karena modus operandi yang digunakan para tersangka cukup unik. Petugas menemukan satu paket kecil sabu dengan berat kotor 0,17 gram milik Gufron yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek Ofo Bold. Sementara itu, dari diri Suripto, petugas juga menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,17 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek Surya Gudang Garam. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 0,34 gram.

Selain narkoba, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya untuk memperkuat dakwaan. Dari tangan Gufron, diamankan satu unit handphone Samsung Galaxy A50s berwarna biru muda beserta kartu SIM yang aktif. Sedangkan dari Suripto, disita satu unit handphone Oppo A92 berwarna biru tua. Selain itu, satu unit sepeda motor merk Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi BM 3914 XY juga turut diamankan sebagai alat transportasi yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Kapolres Inhil melalui Kapolsek Enok, IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus gencar melakukan patroli dan operasi pemberantasan narkoba di wilayahnya. "Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan ketertiban masyarakat. Penemuan barang bukti yang disembunyikan dalam kemasan rokok menunjukkan upaya tersangka untuk mengelabui aparat, namun kehati-hatian dan ketelitian anggota kami berhasil menggagalkannya," ujar Kapolsek dalam keterangannya.

Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Polsek Enok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan hasil positif penggunaan narkotika. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. Polsek Enok berencana melaksanakan gelar perkara, penimbangan ulang barang bukti, serta uji laboratorium sebagai tahapan lanjut dari penyidikan kasus ini.

Terkini