Kemenkum Riau Gandeng 89 Perguruan Tinggi, Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

Selasa, 12 Mei 2026 | 17:59:54 WIB

PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau gelar acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar perguruan tinggi. Tujuan dari PKS ini memperkuat perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual (KI) di kalangan kampus, baik dosen mau pun mahasiswa. 

Total ada 48 perguruan yang turut membubuhkan tandatangnya dalam PKS tersebut. Kegiatan yang digelar di Kantor Wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dihadiri perwakilan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) maupun  serta Koordinatorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais). 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan usai PKS, kerja sama tersebut bertujuan memperkuat keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan kampus sebagai wadah bagi mahasiswa dan dosen untuk berinovasi sekaligus melindungi hasil karya mereka secara hukum.

“Dengan adanya Sentra Kekayaan Intelektual ini, mahasiswa dan dosen memiliki wadah untuk berinovasi serta melindungi inovasinya melalui pendaftaran kekayaan intelektual kepada pemerintah, yang dalam hal ini menjadi tugas dan fungsi Kementerian Hukum,” kata Rudy, Selasa (12/5/26). 

Dari 48 perguruan tinggi di Riau, sebagian hadir melalui virtual. Sementara untuk penandatangan secara fisik akan menyusul. 

Lanjut Rudy, perlindungan kekayaan intelektual menjadi penting agar hasil pemikiran dan karya yang dihasilkan civitas akademika mendapat penghargaan dan perlindungan hukum yang layak.

“Sehingga apa yang sudah dicurahkan dosen dan mahasiswa melalui pemikirannya bisa dihargai,” katanya.

Pasca penandatanganan kerja sama tersebut, Kemenkum Riau juga akan melakukan pembinaan terhadap seluruh Sentra KI yang ada di perguruan tinggi. Pembinaan akan dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun Kanwil Kemenkum Riau.

Ia berharap Sentra KI di setiap universitas benar-benar menjadi wadah yang aktif dalam mendorong lahirnya inovasi dan peningkatan kesadaran perlindungan hukum terhadap karya intelektual.

Rudy menambahkan, kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan cukup beragam, mulai dari hasil skripsi, tesis, hingga disertasi mahasiswa. Selain itu, hak kekayaan intelektual lainnya yang cukup banyak didaftarkan di Riau. Mulai dari kuliner, lagu khas daerah. Sementara terbanyak kekayaan intelektual yang didaftarkan berasal dari merk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

“Pendaftaran kekayaan intelektual yang paling banyak di Riau saat ini masih didominasi merk,” jelasnya.

Saat ini, proses pendaftaran kekayaan intelektual juga semakin mudah karena sudah dapat dilakukan secara daring melalui sistem online. Meski demikian, layanan pendaftaran langsung di Kantor Kemenkum Riau tetap dibuka untuk masyarakat.

Namun demikian, baik pendaftaran secara online maupun langsung tetap harus melalui proses verifikasi sebelum ditetapkan sebagai kekayaan intelektual yang sah. 

Sebagai informasi tambahan, pada kesempatan ini turut diserahkan  penyerahan sertifikasi kekayaan intelektual komunal kepada sejumlah daerah melalui perwakilan instansi. Di antaranya Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkalis atas lagu berasal dari tersebut. Kemudian kegiatan serupa juga digelar secara serentak di Indonesia melalui Kemenkum wilayah setiap provinsi. 

Terkini