Erisman Yahya: Guru Honorer di Riau Masih Biasa Digaji dari Dana Bos

Ahad, 24 Mei 2026 | 19:32:06 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya

PEKANBARU – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru honorer atau guru non-ASN masih tetap dapat mengajar di sekolah negeri hingga akhir 2026. 

Kepastian itu diberikan melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah.

Kebijakan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran banyak guru honorer setelah terbitnya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menghapus status tenaga honorer.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengatakan pemerintah pusat telah memberikan ruang agar guru non-ASN tetap memperoleh hak dan penghasilan, salah satunya melalui pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Sekolah diperbolehkan menggunakan maksimal 20 persen dana BOS Pusat untuk honor guru non-ASN. Selain itu pemerintah pusat juga mendorong agar guru non-ASN bisa diangkat menjadi PPPK,” ujar Erisman, Minggu (24/5/2026).

Menurutnya, kebijakan ini penting agar proses belajar mengajar di sekolah tidak terganggu, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.

Dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 disebutkan, guru non-ASN tetap bisa ditugaskan mengajar dengan beberapa syarat, yakni terdata dalam Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah. Penugasan itu berlaku hingga 31 Desember 2026. 

Data Kemendikdasmen mencatat, hingga akhir 2024 masih terdapat sekitar 237.196 guru non-ASN aktif mengajar di sekolah negeri seluruh Indonesia. Pemerintah menilai keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah. 

Selain membuka ruang penggunaan dana BOS, pemerintah juga menyiapkan skema penghasilan lain bagi guru non-ASN. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja tetap mendapatkan tunjangan profesi guru. Sementara guru yang belum bersertifikat atau belum memenuhi beban kerja akan memperoleh insentif dari Kemendikdasmen. 

Erisman juga menegaskan, sekolah tidak perlu takut menjalankan program pemerintah, termasuk penggunaan dana BOS maupun program revitalisasi sekolah.

“Pihak sekolah jangan sampai takut menjalankan program revitalisasi maupun penggunaan BOS. Penanganan hukum oleh aparat penegak hukum adalah langkah terakhir,” katanya.

Ia menjelaskan, Kemendikdasmen meminta agar setiap persoalan administrasi maupun penggunaan anggaran lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme pengawasan internal pemerintah atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"Pendekatan ini penting agar kepala sekolah dan pengelola pendidikan tetap fokus meningkatkan mutu pendidikan tanpa dihantui ketakutan berlebihan dalam menjalankan program pemerintah," katanya.

Terkini