Jaga Aset Wakaf Tetap Aman, Kantor Pertanahan Inhil Perkuat Koordinasi Sertipikasi Tanah Wakaf

Kamis, 11 Juni 2026 | 15:16:10 WIB

Tembilahan - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Muhammad Khomsadi, S.ST, terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan mengamankan aset wakaf melalui percepatan sertipikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kepastian hukum aset umat sekaligus menjaga keberlangsungan manfaat tanah wakaf bagi masyarakat.

Dalam kegiatan koordinasi yang dilaksanakan bersama para pemangku kepentingan terkait, Muhammad Khomsadi menegaskan bahwa tanah wakaf merupakan aset yang memiliki nilai ibadah, sosial, dan kemanfaatan jangka panjang. Oleh karena itu, keberadaan tanah wakaf harus dijaga dengan baik melalui administrasi pertanahan yang tertib dan legalitas yang jelas.

Menurut Muhammad Khomsadi, sertipikasi tanah wakaf menjadi salah satu langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf. Dengan adanya sertipikat, status tanah wakaf menjadi lebih kuat dan diakui secara hukum sehingga dapat meminimalisir berbagai potensi permasalahan di kemudian hari.

Ia menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah tanah wakaf yang belum bersertipikat sehingga memerlukan perhatian dan kerja sama dari berbagai pihak. Untuk itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir terus melakukan pendataan, pendampingan, serta koordinasi dengan pengelola wakaf, pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan pihak terkait lainnya.

Muhammad Khomsadi juga menekankan bahwa sertipikat tanah wakaf bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan bentuk perlindungan terhadap amanah yang telah diberikan oleh wakif untuk kepentingan umat. Dengan legalitas yang jelas, tanah wakaf dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya tanpa adanya kekhawatiran terhadap sengketa atau klaim dari pihak lain.

 Ditambabkannya kembali  bahwa sertipikasi tanah wakaf berperan penting dalam mencegah terjadinya penguasaan oleh pihak yang tidak berhak maupun peralihan hak yang bertentangan dengan tujuan wakaf. Kepastian hukum tersebut menjadi fondasi utama dalam menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf.

Melalui kegiatan koordinasi yang rutin dilakukan, Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir berharap proses sertipikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat dan efektif. Sinergi antarinstansi dinilai sangat penting untuk memastikan seluruh aset wakaf yang ada dapat terdata dan terlindungi secara hukum.

Muhammad Khomsadi menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir akan terus berkomitmen mendukung program sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya menjaga aset umat. Dengan semakin banyaknya tanah wakaf yang bersertipikat, diharapkan manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat dan generasi mendatang secara berkelanjutan

Terkini