PEKANBARU – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga secara resmi merilis hasil rapat kesepakatan harga kelapa sawit kemitraan mitra plasma untuk periode berlaku 8 hingga 14 Juli 2026.
Formula perhitungan pada periode ini telah mengacu pada regulasi terbaru, yakni Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Langkah ini diambil guna memastikan akurasi dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai industri kelapa sawit di Riau.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, menjelaskan bahwa berdasarkan tabel rendemen harga baru hasil kajian dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, grafik harga menunjukkan tren positif.
"Kenaikan harga tertinggi terjadi pada kelompok kelapa sawit umur 9 tahun, yang mengalami apresiasi sebesar Rp 28,11 per kilogram atau naik sekitar 0,73 persen dibandingkan periode sebelumnya. Dengan demikian, harga pembelian TBS untuk kelompok umur prima tersebut resmi dipatok menjadi Rp 3.859,87 per kilogram," ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Lebih lanjut, Supriadi memaparkan sejumlah indikator pasar yang menjadi motor penggerak utama di balik penguatan harga beli di tingkat petani mitra plasma tersebut.
Berdasarkan hasil rekaman data pasar sepekan terakhir, harga penjualan Crude Palm Oil (CPO) tim mengalami kenaikan sebesar Rp 32,68, sementara komoditas kernel atau inti sawit melonjak signifikan dengan kenaikan Rp 453,02 dari pekan lalu. Melengkapi perhitungan tersebut, harga cangkang ditetapkan sebesar Rp 19,77 per kilogram dengan besaran Indeks K yang diaplikasikan mencapai 92,87 persen.
Untuk mengatasi kendala adanya beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak melakukan transaksi penjualan selama masa pemantauan, tim menetapkan kebijakan harga alternatif sesuai dengan payung hukum yang berlaku.
Merujuk pada Pasal 16 Permentan Nomor 13 Tahun 2024, apabila kondisi tersebut terjadi, maka harga CPO dan kernel akan dihitung menggunakan rata-rata tim. Jika formula tersebut menyentuh batas validasi 2, maka rujukan beralih pada harga rata-rata acuan dari Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), di mana harga CPO KPBN periode ini tercatat Rp 15.571,67 dan kernel KPBN sebesar Rp 13.103,50.
Supriadi menegaskan bahwa perbaikan tata kelola penetapan harga ini merupakan bentuk komitmen serius dan kerja keras dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di Provinsi Riau. Upaya perbaikan sistem ini juga mendapatkan pengawalan serta dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau demi menciptakan iklim usaha yang sehat.
Disbun Riau berharap transparansi regulasi ini secara langsung dapat mendongkrak pendapatan riil petani swadaya maupun kemitraan, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat daerah.
Secara rinci, hasil keputusan Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Plasma Provinsi Riau Nomor 24 menetapkan daftar harga untuk kelompok umur tanaman muda hingga produktif intermediet. Untuk kelapa sawit umur 3 tahun dipatok Rp 2.973,59; umur 4 tahun Rp 3.372,24; umur 5 tahun seharga Rp 3.574,43; dan umur 6 tahun berada pada angka Rp 3.730,33. Selanjutnya, untuk kelapa sawit umur 7 tahun dihargai Rp 3.810,53; umur 8 tahun senilai Rp 3.855,56; serta umur 9 tahun menjadi yang tertinggi dengan nominal Rp 3.859,87.
Sementara itu, tren pergeseran harga juga diberlakukan pada kelompok umur tanaman tua yang sudah melewati masa puncak produksinya namun tetap kompetitif.
Kelompok kelapa sawit umur 10–20 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.839,09; umur 21 tahun senilai Rp 3.778,61; umur 22 tahun seharga Rp 3.720,59; umur 23 tahun sebesar Rp 3.658,67; dan umur 24 tahun dipatok pada angka Rp 3.590,79. Penurunan nominal secara bertahap ini disesuaikan dengan volume rendemen yang dihasilkan oleh karakteristik fisik pohon seiring bertambahnya usia tanam.
Penetapan harga juga menyasar tanaman kelapa sawit berumur di atas seperempat abad dengan grafik penurunan nilai yang tetap proporsional dan terjaga. Untuk kelapa sawit umur 25 tahun dihargai Rp 3.514,47; umur 26 tahun sebesar Rp 3.468,18; dan umur 27 tahun senilai Rp 3.421,68. Sedangkan untuk sisa tiga kategori tertua, yaitu umur 28 tahun dipatok Rp 3.376,42; umur 29 tahun seharga Rp 3.359,14; hingga ditutup oleh kategori umur 30 tahun yang berada pada nominal akhir sebesar Rp 3.344,74 per kilogram