Beli Tanah Jadi Anti-Ribet, Manfaatkan Fitur Berbagi Sertipikat Elektronik dari Kementerian ATR/BPN

Senin, 24 Agustus 2026 | 18:54:26 WIB

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi digital dalam layanan pertanahan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi bagi masyarakat. Salah satu inovasi terbaru yang diperkenalkan adalah fitur "Berbagi Sertipikat" yang terintegrasi dalam aplikasi resmi pemerintah, Sentuh Tanahku. Langkah ini merupakan respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat akan proses transaksi tanah yang lebih cepat, aman, dan minim birokrasi yang berbelit-belit.

Sebelumnya, calon pembeli tanah sering kali menghadapi kendala praktis saat ingin memverifikasi keaslian dokumen kepemilikan. Proses konvensional mengharuskan penjual untuk memfoto sertipikat fisik lembar demi lembar, yang tidak hanya memakan waktu tetapi juga berisiko terhadap kualitas gambar dan kejelasan data. Kondisi ini kerap menimbulkan keraguan bagi pembeli dan memperlambat proses due diligence atau pemeriksaan awal sebelum transaksi finalized dilakukan.

Melalui peluncuran fitur Berbagi Sertipikat, Kementerian ATR/BPN menawarkan solusi modern di mana sertipikat elektronik dapat dibagikan secara langsung dari pemilik kepada calon pembeli. Fitur ini memungkinkan akses dokumen yang sah dan terverifikasi tanpa perlu pertemuan fisik atau pengiriman berkas cetak. Dengan demikian, integritas data tetap terjaga karena informasi yang diterima berasal langsung dari basis data nasional pertanahan yang dikelola oleh BPN.

Keunggulan utama dari fitur ini terletak pada aspek keamanan dan kontrol akses yang diberikan kepada pemilik tanah. Pemilik sertipikat memiliki kewenangan penuh untuk mengatur batas waktu akses bagi penerima dokumen. Hal ini memastikan bahwa data sensitif kepemilikan tanah tidak tersebar luas secara permanen, melainkan hanya dapat diakses dalam periode tertentu yang disepakati antara penjual dan calon pembeli, sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan data.

Implementasi teknologi ini sejalan dengan visi Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang akuntabel dan berbasis teknologi informasi. Digitalisasi sertipikat tanah bukan sekadar mengubah format dari kertas ke digital, tetapi juga membangun ekosistem kepercayaan antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi properti. Masyarakat kini dapat melakukan pengecekan validitas tanah dengan lebih mudah melalui gawai pintar mereka masing-masing.

Bagi para pelaku usaha properti maupun individu yang hendak membeli tanah, kemudahan ini sangat signifikan dalam mempercepat proses negosiasi. Tidak lagi ada keterlambatan akibat menunggu kiriman foto atau dokumen fisik. Calon pembeli dapat segera memeriksa detail bidang tanah, status hak, dan beban tanggungan lainnya secara real-time, sehingga keputusan pembelian dapat diambil dengan dasar informasi yang lebih akurat dan terkini.

Kementerian ATR/BPN mengajak seluruh masyarakat, khususnya pemilik tanah yang telah memiliki sertipikat elektronik, untuk mulai memanfaatkan fasilitas ini. Penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku diharapkan dapat menjadi kebiasaan baru yang mendukung percepatan digitalisasi aset negara. Sosialisasi terus dilakukan agar setiap lapisan masyarakat memahami manfaat dan cara penggunaan fitur Berbagi Sertipikat dengan benar dan optimal.

Dengan adopsi layanan digital ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus berinovasi demi melayani rakyat Indonesia dengan lebih baik. Fitur Berbagi Sertipikat di aplikasi Sentuh Tanahku adalah bukti nyata bahwa pelayanan publik dapat dibuat lebih praktis, aman, dan efisien. Masyarakat dihimbau untuk segera mencoba fitur tersebut dan merasakan kemudahan layanan pertanahan digital yang telah disediakan oleh pemerintah.

Terkini