Kasus Karhutla: Kapolda Riau Lapor ke Presiden, 35 Tersangka Sudah Ditahan

Senin, 24 Agustus 2026 | 19:05:17 WIB
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan

PEKANBARU -- Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Polda Riau dan jajaran sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Polda Riau bersama jajaran telah menangani puluhan perkara karhutla dengan 35 orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Herry mengatakan, kepolisian melakukan pendekatan secara menyeluruh dalam pencegahan dan penanganan karhutla sejak 2025 hingga saat ini. 

"Khusus Januari hingga Agustus 2026, Polda Riau mencatat 33 laporan karhutla dengan luas lahan yang terkait perkara mencapai sekitar 8.657 hektar," kata Herry. 

Herry mengungkapkan, karhutla umumnya disebabkan aktivitas manusia, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. 

Karena itu, kepolisian bersama Pemprov Riau, Kodam XIX Tuanku Tambusai serta Manggala Agni terus memperkuat upaya pencegahan serta edukasi kepada masyarakat.

Selain itu, Polda Riau juga memasang plang peringatan di sejumlah lokasi bekas kebakaran untuk mencegah pembakaran kembali.

"Bekas kebakaran tidak boleh ada lagi melakukan penanaman. Karena ini biasanya modus perusahaan menyuruh orang pura-pura mancing, lalu melakukan pembakaran," kata Herry.

Modus tersebut, ungkap Kapolda, ditemukan pada penanganan kasus tahun 2025 lalu. Sementara sepanjang 2026, pihaknya belum menemukan kasus dengan modus serupa.

"Tahun 2025 lalu, terdapat tiga kasus dengan pola tersebut," jelas Kapolda. 

Selain penegakan hukum, Polda bersama stakeholder terkait juga melakukan pencegahan melalui gotong royong membangun sumur bor dan embung, khususnya di wilayah Pelalawan.

Polda Riau juga menjalankan program Green Policing yang disosialisasikan mulai dari tingkat TK, SD, SMP hingga SMA. Program ini mengajarkan generasi muda untuk mencintai lingkungan. 

Upaya lainnya adalah mengumpulkan bupati, camat hingga kepala desa untuk bersama-sama melakukan pencegahan karhutla. Masyarakat yang hendak membuka lahan juga didorong berkoordinasi dengan pemerintah agar mendapatkan pendampingan.

Untuk penanganan masyarakat yang terdampak asap, pemerintah bersama TNI-Polri dan pemerintah daerah membagikan masker serta menyediakan oksigen di sejumlah lokasi. Posko juga didirikan di wilayah terdampak kebakaran untuk membantu petugas yang berada di lapangan.

"Kami masih ada 30 tabung oksigen," ujar Herry.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, dari 35 tersangka yang ditangani dalam perkara karhutla, sebanyak 17 tersangka telah melalui tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

" Dari 35 tersangka yang kita proses, 17 tersangka sudah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini," kata Ade.

Ade menjelaskan, perkara karhutla yang ditangani Polda Riau dan Polres jajaran sejauh ini melibatkan pelaku perorangan. Namun, kepolisian tidak menutup kemungkinan menjerat korporasi apabila ditemukan keterkaitan dalam proses penyidikan.

"Untuk 32 perkara yang kita tangani ini semuanya perorangan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika memang ada unsur dari perkara yang sudah kita tangani ada kaitannya dengan korporasi, akan kita sidik," ujarnya.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah lahan terbakar berada di wilayah PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL). Menurutnya, kawasan konservasi tersebut seharusnya tidak diperbolehkan adanya aktivitas pembukaan lahan maupun kegiatan lainnya.

"Termasuk salah satu di daerah PT TKWL, itu daerah konservasi, tidak boleh adanya kegiatan apa pun," jelasnya.

Sementara terkait kebakaran lahan di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Ade mengatakan perkara tersebut saat ini ditangani Polres Kampar. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap penyebab kebakaran.

"Untuk Rimbo Panjang ada satu perkara yang ditangani Polres Kampar. Kita akan lihat dulu. Beberapa saksi sudah diperiksa," katanya.

Menurut Ade, berdasarkan hasil penanganan perkara selama ini, rata-rata pelaku membuka lahan untuk kepentingan perkebunan dengan cara membakar. Namun, terdapat satu perkara yang terjadi karena kelalaian.

"Rata-rata pelaku membuka lahan untuk perkebunan dengan cara membuka lahan. Memang ada satu yang tidak sengaja," pungkasnya. 

Terkini