Kantah Inhil Tegakkan Standar Pelayanan Publik yang Transparan dan Akuntabel

Rabu, 02 September 2026 | 20:14:39 WIB

Pelayanan publik yang berkualitas merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah. Di Kabupaten Indragiri Hilir, Kantor Pertanahan (Kantah) berkomitmen penuh untuk mewujudkan hal tersebut dengan berpedoman pada Standar Pelayanan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Komitmen ini sejalan dengan arahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Surat Keputusan (SK) Standar Pelayanan yang menjadi acuan operasional di seluruh wilayah Indonesia.

Implementasi SK Standar Pelayanan di Kantah Inhil memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi setiap warga yang membutuhkan layanan pertanahan. Masyarakat tidak lagi perlu bingung atau khawatir mengenai alur proses yang berbelit-belit, karena setiap tahapan telah diatur secara rinci dalam standar resmi. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan praktik pungutan liar dan memastikan bahwa setiap pelayanan diberikan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu aspek kunci yang diatur dalam standar tersebut adalah kejelasan prosedur dan persyaratan dokumen. Kantah Inhil telah menyusun daftar persyaratan yang mudah diakses oleh publik, baik melalui papan informasi di kantor maupun melalui kanal digital resmi. Dengan demikian, pemohon sertifikat tanah, balik nama, atau layanan lainnya dapat mempersiapkan dokumen dengan lengkap sejak awal, sehingga mengurangi risiko penolakan atau pengembalian berkas akibat ketidaklengkapan data.

Selain prosedur, transparansi mengenai waktu penyelesaian layanan juga menjadi prioritas utama Kantah Inhil. Masyarakat berhak mengetahui berapa lama proses pengurusan sertifikat atau layanan lainnya akan diselesaikan. Kepastian waktu ini memungkinkan warga untuk merencanakan aktivitas mereka dengan lebih baik dan mengurangi kecemasan akibat ketidakpastian status permohonan. Kantah Inhil berupaya keras untuk memenuhi target waktu pelayanan yang telah ditetapkan dalam SK tersebut.

Aspek biaya pelayanan juga diatur secara tegas untuk mencegah adanya beban finansial tambahan yang tidak wajar. Melalui standar yang berlaku, masyarakat Indragiri Hilir dapat mengetahui secara pasti besaran biaya resmi yang harus dibayarkan kepada negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau biaya pengukuran. Kantah Inhil menegaskan bahwa tidak ada biaya lain di luar ketentuan resmi yang boleh diminta oleh petugas kepada masyarakat.

Mekanisme pengaduan merupakan bagian integral dari standar pelayanan yang diterapkan di Kantah Inhil. Jika masyarakat mengalami kendala, keterlambatan, atau menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pelayanan, mereka memiliki hak untuk menyampaikan keluhan melalui saluran pengaduan yang tersedia. Sistem ini memastikan bahwa setiap keluhan ditangani dengan serius, ditindaklanjuti, dan diselesaikan secara adil sebagai bentuk akuntabilitas instansi terhadap publik.

Sosialisasi mengenai SK Standar Pelayanan ini terus dilakukan secara intensif oleh Kantah Inhil kepada berbagai lapisan masyarakat, termasuk tokoh adat, pelaku usaha, dan organisasi kemasyarakatan di Indragiri Hilir. Edukasi ini penting agar masyarakat memahami hak-hak mereka sebagai penerima layanan dan turut serta mengawasi kinerja aparatur pertanahan. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan pelayanan yang lebih bersih dan efisien.

Dengan diterapkannya standar pelayanan yang ketat dan transparan ini, Kantah Inhil berharap dapat meningkatkan kepuasan masyarakat dan memperkuat integritas institusi. Layanan pertanahan yang baik bukan hanya tentang mengeluarkan sertifikat, tetapi juga tentang memberikan rasa aman, kepastian, dan keadilan bagi setiap warga negara. Kantah Inhil terus berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam pelayanan pertanahan yang prima di wilayah Indragiri Hilir.

Terkini